JEPANG

Penerimaan Turun, Otoritas Pajak Ini Ajak Warga Kembali Konsumsi Miras

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Penerimaan Turun, Otoritas Pajak Ini Ajak Warga Kembali Konsumsi Miras

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA) meluncurkan kampanye Sake Viva! guna mendorong masyarakat berusia 20 hingga 39 tahun untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Kampanye tersebut dilakukan lantaran konsumsi minuman beralkohol oleh penduduk pada lapisan umur tersebut mengalami penurunan sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Pangsa pasar minuman beralkohol menyusut akibat penurunan angka kelahiran, penuaan populasi, dan perubahan gaya hidup masyarakat akibat Covid-19," tulis NTS dalam laman resmi kampanye Sake Viva! tersebut, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berdasarkan catatan NTA, konsumsi alkohol tercatat menurun dari 100 liter per orang per tahun pada 1995 menjadi 75 liter per orang per tahun pada 2020.

Berdasarkan catatan Kirin, pabrikan bir asal Jepang, konsumsi bir per orang pada 2020 tercatat hanya sebanyak 55 botol atau menurun 9,1% dibandingkan dengan 2019.

Akibat turunnya konsumsi, kontribusi pajak atas minuman beralkohol terhadap penerimaan pajak secara umum terus merosot.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pada 2020, pajak atas minuman beralkohol hanya berkontribusi sebesar 1,7% terhadap penerimaan. Pada 2011, kontribusi pajak atas minuman beralkohol tercatat masih mampu mencapai 3%, sedangkan pada 1980 mampu mencapai 5%.

Dalam kampanye Sake Viva! yang diselenggarakan hingga 9 September 2022 tersebut, otoritas pajak mengundang masyarakat untuk mengajukan ide-ide promosi yang dapat mendorong masyarakat untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Pada 10 November, NTA akan memberikan penghargaan kepada para finalis dan akan mendukung ide promosi yang dirancang oleh para pemenang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global