Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/wsj/cfo
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Mahkamah Agung AS (Supreme Court) memberikan akses kepada Kejaksaan Tinggi (District Attorney) Manhattan untuk membuka SPT mantan Presiden AS Donald Trump.
Dengan dokumen SPT tersebut, Kejaksaan Tinggi Manhattan memiliki data dan informasi yang lebih banyak untuk menentukan apakah Trump dan mitranya benar-benar telah melanggar ketentuan-ketentuan keuangan, termasuk pajak yang berlaku di New York.
"Kejaksaan Tinggi Manhattan akan menerima SPT Trump beserta laporan keuangan lainnya pada beberapa hari setelah keputusan Mahkamah Agung," ujar seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Manhattan seperti dilansir cnn.com, dikutip Selasa (23/2/2021).
Nanti, dokumen SPT dan laporan keuangan lainnya yang bakal diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Manhattan antara lain seperti dokumen-dokumen yang selama ini dikelola dan disimpan oleh firma akuntansi mitra Trump, Mazars.
Selain SPT, Kejaksaan Tinggi Manhattan juga akan memperoleh dokumen-dokumen yang terkait dengan entitas bisnis milik Trump dan hubungan entitas tersebut dengan mantan pengacara Trump, Michael Cohen.
Data dan informasi keuangan tersebut juga akan digunakan untuk memeriksa dugaan penggelembungan nilai properti milik entitas bisnis Trump, Trump Organization guna meminimalkan pajak properti yang seharusnya dibayar.
Menanggapi keputusan Mahkamah Agung AS tersebut, Trump menilai investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Manhattan merupakan investigasi yang bersifat politis.
"Mahkamah Agung seharusnya tidak membiarkan investigasi yang bersifat politis ini berlanjut, tetapi Mahkamah Agung tetap membiarkannya," ujar Trump dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Mazars selaku firma akuntansi yang mengelola dan menyimpan data-data keuangan Trump mengaku akan bertindak secara profesional dan kooperatif sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.