AMERIKA SERIKAT

Pemeriksaan Pajak Berlanjut, SPT Donald Trump Dibuka

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 13:39 WIB
Pemeriksaan Pajak Berlanjut, SPT Donald Trump Dibuka

Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/wsj/cfo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Mahkamah Agung AS (Supreme Court) memberikan akses kepada Kejaksaan Tinggi (District Attorney) Manhattan untuk membuka SPT mantan Presiden AS Donald Trump.

Dengan dokumen SPT tersebut, Kejaksaan Tinggi Manhattan memiliki data dan informasi yang lebih banyak untuk menentukan apakah Trump dan mitranya benar-benar telah melanggar ketentuan-ketentuan keuangan, termasuk pajak yang berlaku di New York.

"Kejaksaan Tinggi Manhattan akan menerima SPT Trump beserta laporan keuangan lainnya pada beberapa hari setelah keputusan Mahkamah Agung," ujar seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Manhattan seperti dilansir cnn.com, dikutip Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Nanti, dokumen SPT dan laporan keuangan lainnya yang bakal diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Manhattan antara lain seperti dokumen-dokumen yang selama ini dikelola dan disimpan oleh firma akuntansi mitra Trump, Mazars.

Selain SPT, Kejaksaan Tinggi Manhattan juga akan memperoleh dokumen-dokumen yang terkait dengan entitas bisnis milik Trump dan hubungan entitas tersebut dengan mantan pengacara Trump, Michael Cohen.

Data dan informasi keuangan tersebut juga akan digunakan untuk memeriksa dugaan penggelembungan nilai properti milik entitas bisnis Trump, Trump Organization guna meminimalkan pajak properti yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Menanggapi keputusan Mahkamah Agung AS tersebut, Trump menilai investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Manhattan merupakan investigasi yang bersifat politis.

"Mahkamah Agung seharusnya tidak membiarkan investigasi yang bersifat politis ini berlanjut, tetapi Mahkamah Agung tetap membiarkannya," ujar Trump dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Mazars selaku firma akuntansi yang mengelola dan menyimpan data-data keuangan Trump mengaku akan bertindak secara profesional dan kooperatif sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik