KURS PAJAK 1 JANUARI - 7 JANUARI 2020

Pekan Pertama Tahun Baru, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Januari 2020 | 08:30 WIB
Pekan Pertama Tahun Baru, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam minggu pertama tahun baru, rupiah melanjutkan tren penguatan untuk pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah terpantau menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang seperti dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Untuk pekan pertama pada 2020, nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp13.961. Posisi kurs pajak terhadap Negeri Paman Sam tersebut turun dari pekan lalu yang bertengger di level Rp14.001 per dolar AS.

Sementara itu, rebound terjadi untuk dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut berbalik menguat pekan ini dengan kurs senilai Rp9.729,42 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik minggu lalu yang berada di level Rp9.623,45 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hal serupa berlaku untuk ringgit Malaysia yang ikut menguat untuk sepekan ke depan. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.392,73 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp3.381 per ringgit Malaysia.

Adapun kurs pajak terhadap dolar Singapura tercatat melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.329,85 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di teritori Rp10.332,08 per dolar Singapura.

Tren depresiasi juga berlaku untuk mata uang zona Eropa, euro. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.575, 17. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang barada di level Rp15.581,99 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 61/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 Januari 2020—7 Januari 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,961.00 -40.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,729.42 105.97
3 Dolar Kanada (CAD) 10,660.67 4.12
4 Kroner Denmark (DKK) 2,084.58 -0.71
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,792.68 -4.04
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,392.73 11.73
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,344.10 111.28
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,578.13 22.02
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,226.36 -134.55
10 Dolar Singapura (SGD) 10,329.85 -2.23
11 Kroner Swedia (SEK) 1,489.52 -0.30
12 Franc Swiss (CHF) 14,323.09 39.27
13 Yen Jepang (JPY) 12,785.27 -6.41
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.42 0.12
15 Rupee India (INR) 195.73 -1.48
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,009.10 -164.53
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.18 -0.19
18 Peso Philipina (PHP) 275.04 -1.46
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,720.53 -11.94
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 76.96 -0.30
21 Bath Thailand (THB) 464.52 1.19
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,330.77 -0.70
23 Euro Euro (EUR) 15,575.17 -6.82
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,997.52 -2.79
25 Won Korea (KRW) 12.04 0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah