BEA METERAI

Pekan Depan, DPR Mulai Kebut Pembahasan RUU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 16:44 WIB
Pekan Depan, DPR Mulai Kebut Pembahasan RUU Bea Meterai

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebelum habis masa bakti pada September 2019. Rencana kerja mulai disusun untuk pekan depan.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan periode kerja Komisi XI untuk RUU Bea Meterai direncanakan bergulir pekan depan. Penentuan panitia kerja (Panja) menjadi agenda pertama yang akan dilakukan DPR.

“Minggu depan seharusnya sudah mulai ada rapat,” katanya Kepada DDTCNews, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Pembentukan Panja RUU Bea Meterai, menurut politisi Partai Golkar tersebut, akan diambil melalui rapat internal. Setelah Panja terbentuk, tahapan selanjutnya berupa pengisian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Setiap fraksi akan mengisi DIM RUU Bea Meterai untuk dibahas dalam forum Panja. Bila tidak aral melintang, RUU ini akan diselesaikan pada pembahasan tingkat I sebelum reses akhir bulan ini.

“Sekarang masih menunggu jadwal rapat internal Panja RUU Bea Materai di Komisi XI. Karena mekanisme pembahasan pada tingkat I adalah diawali dengan pembentukan panja, lalu fraksi-fraksi mengirimkan DIM RUU ke Panja di Komisi XI,” jelasnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi RUU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB SELEKSI CPNS

Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Sabtu, 07 September 2024 | 09:30 WIB SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari