Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebelum habis masa bakti pada September 2019. Rencana kerja mulai disusun untuk pekan depan.
Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan periode kerja Komisi XI untuk RUU Bea Meterai direncanakan bergulir pekan depan. Penentuan panitia kerja (Panja) menjadi agenda pertama yang akan dilakukan DPR.
“Minggu depan seharusnya sudah mulai ada rapat,” katanya Kepada DDTCNews, Jumat (12/7/2019).
Pembentukan Panja RUU Bea Meterai, menurut politisi Partai Golkar tersebut, akan diambil melalui rapat internal. Setelah Panja terbentuk, tahapan selanjutnya berupa pengisian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Setiap fraksi akan mengisi DIM RUU Bea Meterai untuk dibahas dalam forum Panja. Bila tidak aral melintang, RUU ini akan diselesaikan pada pembahasan tingkat I sebelum reses akhir bulan ini.
“Sekarang masih menunggu jadwal rapat internal Panja RUU Bea Materai di Komisi XI. Karena mekanisme pembahasan pada tingkat I adalah diawali dengan pembentukan panja, lalu fraksi-fraksi mengirimkan DIM RUU ke Panja di Komisi XI,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi RUU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.
Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.