BEA METERAI

Pekan Depan, DPR Mulai Kebut Pembahasan RUU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 16:44 WIB
Pekan Depan, DPR Mulai Kebut Pembahasan RUU Bea Meterai

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebelum habis masa bakti pada September 2019. Rencana kerja mulai disusun untuk pekan depan.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan periode kerja Komisi XI untuk RUU Bea Meterai direncanakan bergulir pekan depan. Penentuan panitia kerja (Panja) menjadi agenda pertama yang akan dilakukan DPR.

“Minggu depan seharusnya sudah mulai ada rapat,” katanya Kepada DDTCNews, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Pembentukan Panja RUU Bea Meterai, menurut politisi Partai Golkar tersebut, akan diambil melalui rapat internal. Setelah Panja terbentuk, tahapan selanjutnya berupa pengisian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Setiap fraksi akan mengisi DIM RUU Bea Meterai untuk dibahas dalam forum Panja. Bila tidak aral melintang, RUU ini akan diselesaikan pada pembahasan tingkat I sebelum reses akhir bulan ini.

“Sekarang masih menunggu jadwal rapat internal Panja RUU Bea Materai di Komisi XI. Karena mekanisme pembahasan pada tingkat I adalah diawali dengan pembentukan panja, lalu fraksi-fraksi mengirimkan DIM RUU ke Panja di Komisi XI,” jelasnya.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi RUU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax