AUSTRALIA

Pasca Rugi, Qantas akan Setor Pajak Mulai 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Agustus 2018 | 17:53 WIB
 Pasca Rugi, Qantas akan Setor Pajak Mulai 2019

MASCOT, DDTCNews – Maskapai penerbangan Qantas kini dikabarkan akan kembali membayar pajak perusahaan. Pasalnya dalam beberapa waktu belakangan, Qantas tidak membayar pajak perusahaan akibat kerugian yang menimpanya.

Dalam laporan lembaga pemeringkat global Standard and Poor’s (S&P) mencatat pendapatan Qantas saat ini memungkinkan untuk kembali membayar pajak kepada pemerintah. Setoran pajak itu juga bisa dilakukan Qantas dengan menahan harga bahan bakar yang lebih tinggi.

“Qantas akan kembali membayar pajak perusahaan pada Februari 2019, karena pendapatan yang diterima Qantas sudah kembali meningkat,” demikian isi laporan S&P, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebelumnya, kerugian maskapai penerbangan nasional ini berawal dari masalah yang dihadapi Qantas terhadap Global Financial Crisis (GFC). Kemudian berlanjut dengan timbulnya perselisihan serikat kerja sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

“Kerugian yang dialami Qantas atas perselisihan dengan serikat kerja yakni sebesar AUD2,8 miliar atau Rp29,87 triliun pada tahun 2013,” melansir businessinsider.com.au.

Atas kerugian yang dialami Qantas, pemerintah Australia membebaskan perusahaan itu dari kewajiban membayar pajak sejak 2009. Namun perusahaan terkait bisa menyicil kekurangan setoran pajak terutang sebelumnya melalui laba yang diterima perusahaan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kini pemulihan keuangan Qantas pun tercermin pada laporan yang baru saja diumumkan. Pendapatan laba sebelum pajak Qantas tercatat meningkat 14% sepanjang setahun penuh hingga mencapai AUD1,6 miliar atau Rp17,04 triliun.

Meski Qantas sudah mengalami keuntungan, S&P belum bisa memprediksi berapa nilai pajak terutang yang harus dibayarkan Qantas melalui laba yang diperoleh pada masa mendatang. Mengingat batasan penghasilan kena pajak Australia telah beberapa kali berubah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses