AUSTRALIA

Pasca Rugi, Qantas akan Setor Pajak Mulai 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Agustus 2018 | 17:53 WIB
 Pasca Rugi, Qantas akan Setor Pajak Mulai 2019

MASCOT, DDTCNews – Maskapai penerbangan Qantas kini dikabarkan akan kembali membayar pajak perusahaan. Pasalnya dalam beberapa waktu belakangan, Qantas tidak membayar pajak perusahaan akibat kerugian yang menimpanya.

Dalam laporan lembaga pemeringkat global Standard and Poor’s (S&P) mencatat pendapatan Qantas saat ini memungkinkan untuk kembali membayar pajak kepada pemerintah. Setoran pajak itu juga bisa dilakukan Qantas dengan menahan harga bahan bakar yang lebih tinggi.

“Qantas akan kembali membayar pajak perusahaan pada Februari 2019, karena pendapatan yang diterima Qantas sudah kembali meningkat,” demikian isi laporan S&P, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sebelumnya, kerugian maskapai penerbangan nasional ini berawal dari masalah yang dihadapi Qantas terhadap Global Financial Crisis (GFC). Kemudian berlanjut dengan timbulnya perselisihan serikat kerja sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

“Kerugian yang dialami Qantas atas perselisihan dengan serikat kerja yakni sebesar AUD2,8 miliar atau Rp29,87 triliun pada tahun 2013,” melansir businessinsider.com.au.

Atas kerugian yang dialami Qantas, pemerintah Australia membebaskan perusahaan itu dari kewajiban membayar pajak sejak 2009. Namun perusahaan terkait bisa menyicil kekurangan setoran pajak terutang sebelumnya melalui laba yang diterima perusahaan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kini pemulihan keuangan Qantas pun tercermin pada laporan yang baru saja diumumkan. Pendapatan laba sebelum pajak Qantas tercatat meningkat 14% sepanjang setahun penuh hingga mencapai AUD1,6 miliar atau Rp17,04 triliun.

Meski Qantas sudah mengalami keuntungan, S&P belum bisa memprediksi berapa nilai pajak terutang yang harus dibayarkan Qantas melalui laba yang diperoleh pada masa mendatang. Mengingat batasan penghasilan kena pajak Australia telah beberapa kali berubah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?