AUSTRALIA

Pasca Rugi, Qantas akan Setor Pajak Mulai 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Agustus 2018 | 17:53 WIB
 Pasca Rugi, Qantas akan Setor Pajak Mulai 2019

MASCOT, DDTCNews – Maskapai penerbangan Qantas kini dikabarkan akan kembali membayar pajak perusahaan. Pasalnya dalam beberapa waktu belakangan, Qantas tidak membayar pajak perusahaan akibat kerugian yang menimpanya.

Dalam laporan lembaga pemeringkat global Standard and Poor’s (S&P) mencatat pendapatan Qantas saat ini memungkinkan untuk kembali membayar pajak kepada pemerintah. Setoran pajak itu juga bisa dilakukan Qantas dengan menahan harga bahan bakar yang lebih tinggi.

“Qantas akan kembali membayar pajak perusahaan pada Februari 2019, karena pendapatan yang diterima Qantas sudah kembali meningkat,” demikian isi laporan S&P, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebelumnya, kerugian maskapai penerbangan nasional ini berawal dari masalah yang dihadapi Qantas terhadap Global Financial Crisis (GFC). Kemudian berlanjut dengan timbulnya perselisihan serikat kerja sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

“Kerugian yang dialami Qantas atas perselisihan dengan serikat kerja yakni sebesar AUD2,8 miliar atau Rp29,87 triliun pada tahun 2013,” melansir businessinsider.com.au.

Atas kerugian yang dialami Qantas, pemerintah Australia membebaskan perusahaan itu dari kewajiban membayar pajak sejak 2009. Namun perusahaan terkait bisa menyicil kekurangan setoran pajak terutang sebelumnya melalui laba yang diterima perusahaan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kini pemulihan keuangan Qantas pun tercermin pada laporan yang baru saja diumumkan. Pendapatan laba sebelum pajak Qantas tercatat meningkat 14% sepanjang setahun penuh hingga mencapai AUD1,6 miliar atau Rp17,04 triliun.

Meski Qantas sudah mengalami keuntungan, S&P belum bisa memprediksi berapa nilai pajak terutang yang harus dibayarkan Qantas melalui laba yang diperoleh pada masa mendatang. Mengingat batasan penghasilan kena pajak Australia telah beberapa kali berubah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB