FILIPINA

Pandemi Covid-19 Berakhir, Otoritas Ini Setop Pemberian Insentif PPN

Dian Kurniati | Selasa, 16 Januari 2024 | 10:30 WIB
Pandemi Covid-19 Berakhir, Otoritas Ini Setop Pemberian Insentif PPN

Ilustrasi. Vaksinator bersiap untuk menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Puskesmas Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengumumkan masa berlaku pemberian insentif pembebasan PPN atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 sudah berakhir.

BIR menyatakan pemberian fasilitas pembebasan PPN disetop sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19. Insentif pajak atas obat dan vaksin Covid-19 sebelumnya diberikan berdasarkan UU Nomor 11534.

"Peralatan, obat-obatan, dan vaksin Covid-19 tidak lagi dibebaskan dari PPN," bunyi pengumuman BIR, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah sempat memberikan pembebasan PPN atas obat, vaksin, dan alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Insentif tersebut diberikan mulai dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Insentif tersebut dirilis dalam suatu paket kebijakan yang di dalamnya juga mencakup berbagai fasilitas pajak untuk dunia usaha.

BIR menyatakan atas impor atau penyerahan obat, vaksin, dan alat kesehatan yang khusus diresepkan untuk pengobatan Covid-19 kini akan dikenakan PPN. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Barang-barang lainnya yang juga mulai dikenakan PPN antara lain masker bedah, masker N-95, pakaian bedah, kacamata dan pelindung wajah, sarung tangan bedah, dan sepatu khusus untuk pencegahan penularan Covid-19.

Seperti dilansir bworldonline.com, semua barang yang dibutuhkan untuk memproduksi obat-obatan Covid-19 yang disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk digunakan dalam uji klinis, kini juga mulai dikenakan PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?