RIANTI CARTWRIGHT:

Pajak untuk Membangun Bangsa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2016 | 08:53 WIB
 Pajak untuk Membangun Bangsa

ARTIS berparas cantik dengan wajah yang sendu ini ternyata sadar betul akan manfaat pajak bagi negara. Mengawali karir di dunia seni dalam usia belia tidak membuat Rianti menutup mata soal manfaat dari pajak.

Menurut wanita yang sudah terbiasa bekerja demi menambah uang saku sejak usia 16 tahun ini, masyarakat memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar pajak sedangkan pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana pajak demi pembangunan bangsa.

“Pastinya pajak itu manfaatnya banyak sekali ya, seperti untuk pembangunan fasilitas jalan raya, pendidikan, bahkan sampai kesehatan,” ujar Rianti saat ditanya tentang manfaat pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Akan tetapi pemeran film islami ‘Ayat-ayat Cinta’ yang memulai karir sebagai VJ MTV di Indonesia ini mengungkapkan, fasilitas umum yang ada di indonesia harus lebih baik lagi. Tunjangan kesehatan bagi masyarakat harus lebih diperhatikan.

Rianti menambahkan, dirinya merasakan bahwa fasilitas umum di Indonesia belum memadai. Anak bungsu dari dua bersaudara ini memberikan komparasi dengan negara Inggris di mana di sana terdapat tunjangan untuk masyarakat dari hasil pembayaran pajak. “Misalnya saja saat ibuku hamil diberi susu gratis,” papar wanita berdarah Inggris-Sunda-Jawa itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah