THAILAND

Pacu Konsumsi Dalam Negeri, Insentif Pajak untuk Orang Kaya Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 13:00 WIB
Pacu Konsumsi Dalam Negeri, Insentif Pajak untuk Orang Kaya Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana meluncurkan program stimulus ekonomi baru untuk mendorong konsumsi, terutama masyarakat berpenghasilan tinggi atau orang kaya pada akhir tahun ini.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan stimulus tersebut akan menjadi hadiah tahun baru dari pemerintah. Menurutnya, stimulus yang akan diberikan di antaranya insentif pajak untuk kalangan kaya sehingga makin banyak berbelanja pada akhir tahun.

"Program yang saat ini telah berjalan tidak sesukses yang kami harapkan. Untuk itu, program baru ini akan fokus pada pemberian keringanan pajak kepada pembelanja kaya," katanya, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Arkhom menuturkan kelompok orang kaya memiliki peran besar untuk mendorong pemulihan ekonomi mengingat daya belinya yang lebih tinggi. Meski demikian, ia belum membocorkan insentif pajak yang akan diberikan kepada kelompok tersebut pada akhir tahun.

Program stimulus yang dinilai Arkhom kurang sukses seperti 'Ying Chai, Ying Dai' atau Belanjakan Lebih Banyak, Dapatkan Lebih Banyak. Program tersebut menawarkan cashback senilai 10% hingga 15% untuk pembelanjaan hingga 60.000 baht atau Rp2,57 juta.

Fasilitas uang kembali tersebut dibatasi hingga 7.000 baht atau Rp3 juta per orang dan disimpan di dalam dompet digital Pao Tang. Nanti, insentif pajak kepada orang kaya akan diumumkan setelah disetujui Perdana Menteri Prayuth Chan-o-cha.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Usulan stimulus baru akan disampaikan kepada Kabinet pada 21 Desember," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Kamar Dagang Thailand sebelumnya mengusulkan perubahan skema stimulus cashback menjadi insentif pajak untuk mendorong konsumsi. Insentif berupa pengurang pajak untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30.000 baht atau Rp12,8 juta saat membeli berbagai barang dan jasa.

Selama ini, Pemerintah Thailand memfokuskan pemberian insentif pajak kepada kalangan sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 seperti keringanan pajak penghasilan, pembebasan PPN atas barang tertentu, serta tax holiday untuk produsen vaksin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?