MALAYSIA

Pacu Industri Pariwisata 2022, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 19:00 WIB
Pacu Industri Pariwisata 2022, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi. Sebuah pesawat Singapore Airlines yang membawa penumpang gelombang pertama mendarat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) di bawah program Malaysia-Singapore Vaccinated Travel Lane (VTL), di Sepang, Malaysia, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin/HP/sa.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menyiapkan sejumlah insentif pajak untuk industri pariwisata dalam APBN 2022. Insentif nantinya akan mendukung kestabilan industri yang sedang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengumumkan tujuh inisiatif utama senilai MYR1,6 miliar atau Rp5,46 triliun. Ketujuh inisiatif tersebut nantinya diarahkan untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata.

Ketujuh inisiatif terdiri atas pemberian keringanan pajak, subsidi upah operator tur, pembiayaan, dana promosi, dan pemeliharaan infrastruktur pariwisata. Pemerintah juga akan memperpanjang beberapa insentif pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Insentif yang diperpanjang antara lain seperti pembebasan pajak penghasilan kepada penyelenggara kegiatan seni dan budaya, serta kompetisi olahraga dan rekreasi internasional hingga 2025,” tutur Aziz dikutip dari freemalaysiatoday.com, Senin (6/12/2021).

Pembebasan pajak hiburan dan pembebasan pajak pariwisata akan diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Keringanan pajak penghasilan individu khusus untuk pengeluaran pariwisata domestik hingga RM1.000 juga diperpanjang hingga 2022.

Sementara itu, Departemen Manajemen di Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universiti Malaya Azni Zarina Taha menyatakan insentif dapat memulihkan perusahaan lebih cepat. Namun, pemerintah tidak dapat memberikan insentif dalam waktu yang lama.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Ini tidak bisa lama-lama, tetapi hanya jangka pendek untuk memacu pariwisata. Ini adalah teka-teki karena pemerintah perlu mengeluarkan uang untuk mengelola pandemi dan perusahaan perlu bertahan dari penguncian dan mengurangi kapasitas,” ujarnya.

Azni menuturkan sangat penting bagi pemerintah untuk tetap mempertimbangkan anggaran negara. Menurutnya, pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara pemberian keringanan pajak dan pengumpulan pendapatan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN