URUGUAY

Otoritas Sediakan Fasilitas Pembebasan Pajak untuk UMK di Perbatasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Otoritas Sediakan Fasilitas Pembebasan Pajak untuk UMK di Perbatasan

Ilustrasi.

MONTEVIDEO, DDTCNews – Pemerintah Uruguay memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dan kecil di (UMK) di wilayah perbatasan seiring dengan disahkannya Law 19.993 in the Official Gazette pada 21 Oktober 2021.

“Pembebasan pajak diberikan untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di daerah perbatasan,” kata pemerintah seperti dilansir Orbitax, Jumat (29/10/2021).

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut antara lain kegiatan utama perusahaan adalah perdagangan eceran, berdomisili di wilayah perbatasan maksimal 60 km dari perbatasan, dan pendapatan kotor tahun sebelumnya tidak melebihi batas yang ditentukan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila persyaratan terpenuhi, wajib pajak akan memperoleh pembebasan 100% iuran pensiun kerja untuk perusahaan yang memenuhi kriteria. Pembebasan pensiun tersebut diberikan bagi pemilik dan karyawan perusahaan.

Selain itu, wajib pajak juga akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPN minimum bulanan dan dibebaskan dari pajak penghasilan apabila memenuhi syarat di atas. Pembebasan itu dilakukan dengan pengkreditan pajak, tanpa perlu untuk pengembalian pajak.

Wajib pajak yang memenuhi syarat juga akan dibebaskan dari pajak kekayaan bersih dengan batasan tertentu. Pembebasan kewajiban pajak akan dibebaskan selama 12 bulan dari tanggal disahkannya undang-undang atau berlaku hingga September 2022.

Undang-undang menetapkan pengecualian akan berlaku untuk kewajiban pajak yang timbul dalam periode 12 bulan mulai dari tanggal yang akan ditentukan oleh eksekutif. Tanggal ini akan ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak tanggal penerbitan undang-undang. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra