URUGUAY

Otoritas Sediakan Fasilitas Pembebasan Pajak untuk UMK di Perbatasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Otoritas Sediakan Fasilitas Pembebasan Pajak untuk UMK di Perbatasan

Ilustrasi.

MONTEVIDEO, DDTCNews – Pemerintah Uruguay memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dan kecil di (UMK) di wilayah perbatasan seiring dengan disahkannya Law 19.993 in the Official Gazette pada 21 Oktober 2021.

“Pembebasan pajak diberikan untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di daerah perbatasan,” kata pemerintah seperti dilansir Orbitax, Jumat (29/10/2021).

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut antara lain kegiatan utama perusahaan adalah perdagangan eceran, berdomisili di wilayah perbatasan maksimal 60 km dari perbatasan, dan pendapatan kotor tahun sebelumnya tidak melebihi batas yang ditentukan.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Apabila persyaratan terpenuhi, wajib pajak akan memperoleh pembebasan 100% iuran pensiun kerja untuk perusahaan yang memenuhi kriteria. Pembebasan pensiun tersebut diberikan bagi pemilik dan karyawan perusahaan.

Selain itu, wajib pajak juga akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPN minimum bulanan dan dibebaskan dari pajak penghasilan apabila memenuhi syarat di atas. Pembebasan itu dilakukan dengan pengkreditan pajak, tanpa perlu untuk pengembalian pajak.

Wajib pajak yang memenuhi syarat juga akan dibebaskan dari pajak kekayaan bersih dengan batasan tertentu. Pembebasan kewajiban pajak akan dibebaskan selama 12 bulan dari tanggal disahkannya undang-undang atau berlaku hingga September 2022.

Undang-undang menetapkan pengecualian akan berlaku untuk kewajiban pajak yang timbul dalam periode 12 bulan mulai dari tanggal yang akan ditentukan oleh eksekutif. Tanggal ini akan ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak tanggal penerbitan undang-undang. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses