AFRIKA SELATAN

Otoritas Rilis Formulir Deklarasi Baru Soal Residensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 10:30 WIB
Otoritas Rilis Formulir Deklarasi Baru Soal Residensi Pajak

Ilustrasi.

CAPE TOWN DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS) memperkenalkan formulir deklarasi baru yang dapat digunakan untuk memberikan informasi apakah seorang wajib pajak telah melanggar ketentuan residensi pajak di Afrika Selatan atau tidak.

Formulir baru tidak menggantikan metode lama, tetapi sekadar opsi alternatif. Sebelumnya, metode lama memberitahukan SARS mengenai wajib pajak yang melanggar ketentuan domisili pajak dengan menandai tanggal penghentian pada pengembalian pajak tahunan yang relevan.

“Formulir ini bukanlah pengganti penggunaan cara tradisional penandaan berhenti berdomisili pada SPT, itu adalah sebuah alternatif,” tulis Manager PWC Afrika Selatan Daniel Baines dikutip dari pwc.co.za, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan formulir baru, wajib pajak memiliki opsi untuk menginformasikan SARS dalam memakai formulir pernyataan baru atau menandainya pada pengembalian pajak. Jika formulir pernyataan digunakan, wajib pajak atau perwakilannya, perlu mengirimkan formulir melalui e-mail dengan dokumen pendukung ke alamat e-mail SARS yang relevan.

Baines menilai hasil dari apapun metode yang digunakan tidak banyak mengalami perubahan. Meski demikian, terdapat beberapa keadaan jika formulir deklarasi baru tersebut dapat menguntungkan ketika digunakan.

Pertama, saat wajib pajak ingin memberitahu SARS bahwa mereka melanggar domisili pajak sebelum opsi untuk menginformasikan SARS tersedia. Formulir deklarasi dapat digunakan untuk memberikan tingkat kepastian tambahan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua, apabila wajib pajak tidak memiliki profil e-filing karena mereka meninggalkan Afrika Selatan sebelum e-filing didirikan. Formulir deklarasi dapat digunakan supaya wajib pajak membuat profil e-filing yang baru.

Ketiga, wajib pajak membutuhkan konfirmasi resmi dari SARS mengenai pelanggaran ketentuan domisili pajak Afrika Selatan. Saat ini, konfirmasi resmi tersebut dapat diperoleh dari SARS dengan mengambil tangkapan layar formulir RAV01 di e-filling yang berisi status domisili wajib pajak.

Konfirmasi formal status kependudukan pajak dari SARS bisa sangat berguna bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat mengurangi kecemasan mereka tentang SARS yang mencoba mengenakan pemajakan world wide income (WWI).

Tambahan informasi, WWI adalah prinsip pemajakan atas seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan