AFRIKA SELATAN

Otoritas Rilis Formulir Deklarasi Baru Soal Residensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 10:30 WIB
Otoritas Rilis Formulir Deklarasi Baru Soal Residensi Pajak

Ilustrasi.

CAPE TOWN DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS) memperkenalkan formulir deklarasi baru yang dapat digunakan untuk memberikan informasi apakah seorang wajib pajak telah melanggar ketentuan residensi pajak di Afrika Selatan atau tidak.

Formulir baru tidak menggantikan metode lama, tetapi sekadar opsi alternatif. Sebelumnya, metode lama memberitahukan SARS mengenai wajib pajak yang melanggar ketentuan domisili pajak dengan menandai tanggal penghentian pada pengembalian pajak tahunan yang relevan.

“Formulir ini bukanlah pengganti penggunaan cara tradisional penandaan berhenti berdomisili pada SPT, itu adalah sebuah alternatif,” tulis Manager PWC Afrika Selatan Daniel Baines dikutip dari pwc.co.za, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan formulir baru, wajib pajak memiliki opsi untuk menginformasikan SARS dalam memakai formulir pernyataan baru atau menandainya pada pengembalian pajak. Jika formulir pernyataan digunakan, wajib pajak atau perwakilannya, perlu mengirimkan formulir melalui e-mail dengan dokumen pendukung ke alamat e-mail SARS yang relevan.

Baines menilai hasil dari apapun metode yang digunakan tidak banyak mengalami perubahan. Meski demikian, terdapat beberapa keadaan jika formulir deklarasi baru tersebut dapat menguntungkan ketika digunakan.

Pertama, saat wajib pajak ingin memberitahu SARS bahwa mereka melanggar domisili pajak sebelum opsi untuk menginformasikan SARS tersedia. Formulir deklarasi dapat digunakan untuk memberikan tingkat kepastian tambahan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, apabila wajib pajak tidak memiliki profil e-filing karena mereka meninggalkan Afrika Selatan sebelum e-filing didirikan. Formulir deklarasi dapat digunakan supaya wajib pajak membuat profil e-filing yang baru.

Ketiga, wajib pajak membutuhkan konfirmasi resmi dari SARS mengenai pelanggaran ketentuan domisili pajak Afrika Selatan. Saat ini, konfirmasi resmi tersebut dapat diperoleh dari SARS dengan mengambil tangkapan layar formulir RAV01 di e-filling yang berisi status domisili wajib pajak.

Konfirmasi formal status kependudukan pajak dari SARS bisa sangat berguna bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat mengurangi kecemasan mereka tentang SARS yang mencoba mengenakan pemajakan world wide income (WWI).

Tambahan informasi, WWI adalah prinsip pemajakan atas seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN