AFRIKA SELATAN

Otoritas Rilis Formulir Deklarasi Baru Soal Residensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 10:30 WIB
Otoritas Rilis Formulir Deklarasi Baru Soal Residensi Pajak

Ilustrasi.

CAPE TOWN DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS) memperkenalkan formulir deklarasi baru yang dapat digunakan untuk memberikan informasi apakah seorang wajib pajak telah melanggar ketentuan residensi pajak di Afrika Selatan atau tidak.

Formulir baru tidak menggantikan metode lama, tetapi sekadar opsi alternatif. Sebelumnya, metode lama memberitahukan SARS mengenai wajib pajak yang melanggar ketentuan domisili pajak dengan menandai tanggal penghentian pada pengembalian pajak tahunan yang relevan.

“Formulir ini bukanlah pengganti penggunaan cara tradisional penandaan berhenti berdomisili pada SPT, itu adalah sebuah alternatif,” tulis Manager PWC Afrika Selatan Daniel Baines dikutip dari pwc.co.za, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dengan formulir baru, wajib pajak memiliki opsi untuk menginformasikan SARS dalam memakai formulir pernyataan baru atau menandainya pada pengembalian pajak. Jika formulir pernyataan digunakan, wajib pajak atau perwakilannya, perlu mengirimkan formulir melalui e-mail dengan dokumen pendukung ke alamat e-mail SARS yang relevan.

Baines menilai hasil dari apapun metode yang digunakan tidak banyak mengalami perubahan. Meski demikian, terdapat beberapa keadaan jika formulir deklarasi baru tersebut dapat menguntungkan ketika digunakan.

Pertama, saat wajib pajak ingin memberitahu SARS bahwa mereka melanggar domisili pajak sebelum opsi untuk menginformasikan SARS tersedia. Formulir deklarasi dapat digunakan untuk memberikan tingkat kepastian tambahan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kedua, apabila wajib pajak tidak memiliki profil e-filing karena mereka meninggalkan Afrika Selatan sebelum e-filing didirikan. Formulir deklarasi dapat digunakan supaya wajib pajak membuat profil e-filing yang baru.

Ketiga, wajib pajak membutuhkan konfirmasi resmi dari SARS mengenai pelanggaran ketentuan domisili pajak Afrika Selatan. Saat ini, konfirmasi resmi tersebut dapat diperoleh dari SARS dengan mengambil tangkapan layar formulir RAV01 di e-filling yang berisi status domisili wajib pajak.

Konfirmasi formal status kependudukan pajak dari SARS bisa sangat berguna bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat mengurangi kecemasan mereka tentang SARS yang mencoba mengenakan pemajakan world wide income (WWI).

Tambahan informasi, WWI adalah prinsip pemajakan atas seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global