THAILAND

Otoritas Pelajari Perombakan Struktur Insentif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 10:30 WIB
Otoritas Pelajari Perombakan Struktur Insentif Pajak Penghasilan

Ilustrasi gedung Departemen Pendapatan Thailand.

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Pendapatan Thailand melakukan penelitian untuk merombak struktur tunjangan (allowance), pengurangan (deduction), dan pembebasan (exemption) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit kesenjangan.

Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan 20% orang terkaya di Thailand menerima manfaat terbesar dari struktur saat ini. Mereka mampu menghemat 2 juta baht per tahun jika mereka sepenuhnya memanfaatkan tunjangan dan pengurangan pajak.

Departemen ingin menghilangkan tunjangan dan pengurangan pajak yang tidak perlu. Hal ini agar ada beban [pajak] pada mereka yang berada di bracket penghasilan yang lebih tinggi. Pada gilirannya, kewajiban pajak lebih rendah untuk berpenghasilan menengah,” ujarnya, Senin (7/10/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Dalam struktur PPh orang pribadi Thailand saat ini, penghasilan hingga 150.000 baht (setara Rp69 juta) dibebaskan dari pengenaan pajak. Penghasilan 150.001—300.000 baht dikenakan dengan tarif PPh 5%. Penghasilan dengan 300.001—500.000 baht dikenakan tarif 10%.

Selanjutnya, untuk penghasilan 500.001—750.000 baht dikenakan tarif PPh 15%. Penghasilan 750.001—1 juta baht dikenakan tarif PPh 20%. Sementara, penghasilan lebih dari 1 juta baht hingga 2 juta baht dikenakan tarif 25%.

Lebih lanjut, untuk penghasilan lebih dari 2 juta baht hingga 5 juta baht, PPh yang dikenakan sebesar 30%. Terakhir, terhadap penghasilan lebih dari 5 juta baht (setara Rp2,3 miliar), otoritas mengenakan tarif PPh sebesar 35%.

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Selain itu, untuk tunjangan dan pengurangan, setiap wajib pajak individu dapat mengklaim tax allowance 60.000 baht, pengurangan (deduction) pendapatan 50% (tetapi hanya hingga 100.000 baht), tunjangan anak 30.000 baht untuk semua anak kandung dan 3 anak adopsi.

Ada pula premi asuransi hingga 100.000 baht untuk produk-produk perlindungan jiwa dengan jangka waktu minimal 10 tahun. Selanjutnya, ada premi asuransi pensiun hingga 200.000 baht dan bunga hipotek hingga 100.000 baht.

Tidak hanya itu, ada pula tambahan kontribusi hingga 9.000 baht untuk dana jaminan sosial, dana simpanan, long-term equity funds (LTF) dan retirement mutual funds (RMF).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Diketahui, ada 11,2 juta pelapor pajak penghasilan pribadi tahun lalu. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 4 juta pelapor yang membayar pajak karena sisanya memiliki penghasilan di bawah golongan pajak terendah. Selain itu, 3,4 juta pelapor pajak meminta pengembalian pajak penghasilan pribadi.

Ekniti mengatakan orang kaya menikmati paling banyak dari tunjangan untuk kontribusi LTF karena hanya mereka yang berada dalam kurung pendapatan yang lebih tinggi yang dapat sepenuhnya mengklaim kontribusi LTF sebesar 500.000 baht per tahun pajak.

The Federation of Thai Capital Market Organizations (Fetco) telah mengusulkan fund baru yang dijuluki Sustainable Equity Fund (SEF) untuk menggantikan LTF karena hak istimewa pajak akan berakhir pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Di bawah proposal Fetco, kontribusi yang dapat dikurangkan dari pajak untuk dana penghematan pajak baru akan berlipat ganda hingga 30% dari pendapatan yang dinilai hingga 250.000 baht.

Sementara periode penguncian untuk SEF tetap tidak berubah pada tujuh tahun kalender dan dana tersebut harus mengalokasikan 65% dari nilai aset bersih untuk saham yang memenuhi tujuan lingkungan, sosial atau pemerintahan, atau dana infrastruktur pemerintah seperti Thailand Future Fund.

Seperti dilansir bangkokpost.com, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk memotong hingga 15% dari total pendapatan tahunan, atau maksimum 500.000 baht per tahun, tergantung mana yang lebih rendah untuk kontribusi kepada LTF. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI