THAILAND

Otoritas Pelajari Perombakan Struktur Insentif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 10:30 WIB
Otoritas Pelajari Perombakan Struktur Insentif Pajak Penghasilan

Ilustrasi gedung Departemen Pendapatan Thailand.

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Pendapatan Thailand melakukan penelitian untuk merombak struktur tunjangan (allowance), pengurangan (deduction), dan pembebasan (exemption) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit kesenjangan.

Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan 20% orang terkaya di Thailand menerima manfaat terbesar dari struktur saat ini. Mereka mampu menghemat 2 juta baht per tahun jika mereka sepenuhnya memanfaatkan tunjangan dan pengurangan pajak.

Departemen ingin menghilangkan tunjangan dan pengurangan pajak yang tidak perlu. Hal ini agar ada beban [pajak] pada mereka yang berada di bracket penghasilan yang lebih tinggi. Pada gilirannya, kewajiban pajak lebih rendah untuk berpenghasilan menengah,” ujarnya, Senin (7/10/2019).

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Dalam struktur PPh orang pribadi Thailand saat ini, penghasilan hingga 150.000 baht (setara Rp69 juta) dibebaskan dari pengenaan pajak. Penghasilan 150.001—300.000 baht dikenakan dengan tarif PPh 5%. Penghasilan dengan 300.001—500.000 baht dikenakan tarif 10%.

Selanjutnya, untuk penghasilan 500.001—750.000 baht dikenakan tarif PPh 15%. Penghasilan 750.001—1 juta baht dikenakan tarif PPh 20%. Sementara, penghasilan lebih dari 1 juta baht hingga 2 juta baht dikenakan tarif 25%.

Lebih lanjut, untuk penghasilan lebih dari 2 juta baht hingga 5 juta baht, PPh yang dikenakan sebesar 30%. Terakhir, terhadap penghasilan lebih dari 5 juta baht (setara Rp2,3 miliar), otoritas mengenakan tarif PPh sebesar 35%.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Selain itu, untuk tunjangan dan pengurangan, setiap wajib pajak individu dapat mengklaim tax allowance 60.000 baht, pengurangan (deduction) pendapatan 50% (tetapi hanya hingga 100.000 baht), tunjangan anak 30.000 baht untuk semua anak kandung dan 3 anak adopsi.

Ada pula premi asuransi hingga 100.000 baht untuk produk-produk perlindungan jiwa dengan jangka waktu minimal 10 tahun. Selanjutnya, ada premi asuransi pensiun hingga 200.000 baht dan bunga hipotek hingga 100.000 baht.

Tidak hanya itu, ada pula tambahan kontribusi hingga 9.000 baht untuk dana jaminan sosial, dana simpanan, long-term equity funds (LTF) dan retirement mutual funds (RMF).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Diketahui, ada 11,2 juta pelapor pajak penghasilan pribadi tahun lalu. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 4 juta pelapor yang membayar pajak karena sisanya memiliki penghasilan di bawah golongan pajak terendah. Selain itu, 3,4 juta pelapor pajak meminta pengembalian pajak penghasilan pribadi.

Ekniti mengatakan orang kaya menikmati paling banyak dari tunjangan untuk kontribusi LTF karena hanya mereka yang berada dalam kurung pendapatan yang lebih tinggi yang dapat sepenuhnya mengklaim kontribusi LTF sebesar 500.000 baht per tahun pajak.

The Federation of Thai Capital Market Organizations (Fetco) telah mengusulkan fund baru yang dijuluki Sustainable Equity Fund (SEF) untuk menggantikan LTF karena hak istimewa pajak akan berakhir pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Di bawah proposal Fetco, kontribusi yang dapat dikurangkan dari pajak untuk dana penghematan pajak baru akan berlipat ganda hingga 30% dari pendapatan yang dinilai hingga 250.000 baht.

Sementara periode penguncian untuk SEF tetap tidak berubah pada tujuh tahun kalender dan dana tersebut harus mengalokasikan 65% dari nilai aset bersih untuk saham yang memenuhi tujuan lingkungan, sosial atau pemerintahan, atau dana infrastruktur pemerintah seperti Thailand Future Fund.

Seperti dilansir bangkokpost.com, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk memotong hingga 15% dari total pendapatan tahunan, atau maksimum 500.000 baht per tahun, tergantung mana yang lebih rendah untuk kontribusi kepada LTF. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada Tahun Depan

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025