VIETNAM

Otoritas Pajak Ini Sinkronkan Data Kependudukan dan NPWP Orang Pribadi

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 11:47 WIB
Otoritas Pajak Ini Sinkronkan Data Kependudukan dan NPWP Orang Pribadi

Deputi Dirjen Pajak Vietnam Dang Ngoc Minh. (foto: https://mof.gov.vn/)

HANOI, DDTCNews – Otoritas pajak Vietnam menargetkan proses sinkronisasi data kependudukan dengan nomor wajib pajak (NPWP) orang pribadi dapat diselesaikan pada tahun ini.

Deputi Dirjen Pajak Vietnam Dang Ngoc Minh mengatakan otoritas tengah berupaya memperbaiki basis data wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, pada saat ini, terdapat sekitar 78 juta data wajib pajak orang pribadi perlu distandardisasi.

“Jika basis data kependudukan nasional memiliki informasi terperinci tentang wajib pajak, otoritas pajak harus memastikan informasi tersebut lengkap dan akurat," katanya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Minh mengatakan otoritas pajak telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat sinkronisasi data wajib pajak. Otoritas dan pemerintah daerah berencana melakukan peninjauan untuk memastikan kebenaran data kependudukan wajib pajak.

Adapun dalam proses sinkronisasi tersebut, informasi yang harus dipastikan benar di antaranya nama lengkap; tanggal, bulan, dan tahun lahir; serta nomor induk kependudukan yang didaftarkan untuk NPWP.

Minh menyebut otoritas telah menggunakan 2 layanan untuk berbagi data dengan Kementerian Keamanan Publik. Kerja sama ini juga termasuk analisis data pendaftaran wajib pajak orang pribadi pada masa lalu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan arahan menteri keuangan, sambungnya, otoritas berkomitmen untuk memperbaiki data NPWP orang pribadi. Dia juga berharap perbaikan data NPWP orang pribadi turut didukung tenaga profesional dan teknologi yang memadai.

"Selain itu, kantor pajak di daerah juga perlu terus menyebarluaskan informasi tentang kebijakan sinkronisasi NPWP kepada wajib pajak," ujarnya, seperti dilansir vietnamplus.vn. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN