FILIPINA

Otoritas Pajak Ini Bebaskan Obat Kanker hingga Diabetes dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 09 Juli 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Bebaskan Obat Kanker hingga Diabetes dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memperluas cakupan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas obat-obatan.

Otoritas pajak, Bureau of Internal Revenue (BIR) telah menerbitkan surat edaran yang memerinci beberapa jenis obat penerima fasilitas pembebasan PPN. Pembebasan PPN tersebut diberikan atas obat untuk beberapa penyakit seperti kanker, hipertensi, dan diabetes.

"BIR menyetujui daftar produk bebas PPN 12% berdasarkan UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi," bunyi surat edaran BIR, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BIR menerbitkan surat edaran setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan memperbarui daftar obat untuk penyakit masyarakat. Surat edaran itu mencakup obat-obatan tertentu untuk kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan tuberkulosis (TBC).

59 Jenis Obat-Obatan Baru Bebas PPN

Terdapat 59 obat yang ditambahkan ke dalam daftar. Dari jumlah tersebut, 25 obat di antaranya untuk pengobatan kanker. Kemudian, ada 11 jenis obat penyakit ginjal, 10 jenis obat diabetes, dan 6 jenis obat hipertensi.

BIR juga menyetujui 4 obat lagi untuk penyakit jiwa, 2 obat untuk pengobatan kolesterol tinggi, dan 1 untuk TBC.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Obat penerima fasilitas PPN tersebut berupa konsentrat larutan infus, tablet, serbuk injeksi, kapsul, granul larutan oral, dan larutan cuci darah.

Meski begitu, BIR menghapus untuk larutan Ixekizumab untuk injeksi dari daftar penerima fasilitas mengikuti rekomendasi Kementerian Kesehatan. Setelah evaluasi sertifikat registrasi produk, obat tersebut tidak lagi digolongkan sebagai pengobatan untuk kanker.

Pada Januari 2019, pemerintah mulai memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan yang diresepkan dokter untuk mengobati penyakit kardiovaskular dan diabetes. Pembebasan PPN bertujuan membuat obat-obatan tertentu lebih terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Data Badan Statistik Filipina menunjukkan 3 penyebab kematian teratas di negara tersebut pada tahun lalu yakni penyakit jantung, kanker, dan penyakit serebrovaskular, dengan kontribusi ketiganya mencapai 40% dari kematian.

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Benjamin Diokno sempat menyatakan pemerintah tengah meninjau kembali penerapan fasilitas PPN. Pemerintah akan mencabut beberapa fasilitas pembebasan PPN terhadap beberapa barang dan jasa.

Dia menambahkan Kementerian Keuangan berencana merilis daftar barang yang tidak lagi menikmati pembebasan PPN sebelum akhir tahun.

"Ada beberapa pengecualian yang memang penting diberikan. Kami akan meninjau kembali mana pembebasan PPN yang masuk akal," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata