FILIPINA

Otoritas Pajak Ini Bebaskan Obat Kanker hingga Diabetes dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 09 Juli 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Pajak Ini Bebaskan Obat Kanker hingga Diabetes dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memperluas cakupan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas obat-obatan.

Otoritas pajak, Bureau of Internal Revenue (BIR) telah menerbitkan surat edaran yang memerinci beberapa jenis obat penerima fasilitas pembebasan PPN. Pembebasan PPN tersebut diberikan atas obat untuk beberapa penyakit seperti kanker, hipertensi, dan diabetes.

"BIR menyetujui daftar produk bebas PPN 12% berdasarkan UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi," bunyi surat edaran BIR, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BIR menerbitkan surat edaran setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan memperbarui daftar obat untuk penyakit masyarakat. Surat edaran itu mencakup obat-obatan tertentu untuk kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan tuberkulosis (TBC).

59 Jenis Obat-Obatan Baru Bebas PPN

Terdapat 59 obat yang ditambahkan ke dalam daftar. Dari jumlah tersebut, 25 obat di antaranya untuk pengobatan kanker. Kemudian, ada 11 jenis obat penyakit ginjal, 10 jenis obat diabetes, dan 6 jenis obat hipertensi.

BIR juga menyetujui 4 obat lagi untuk penyakit jiwa, 2 obat untuk pengobatan kolesterol tinggi, dan 1 untuk TBC.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Obat penerima fasilitas PPN tersebut berupa konsentrat larutan infus, tablet, serbuk injeksi, kapsul, granul larutan oral, dan larutan cuci darah.

Meski begitu, BIR menghapus untuk larutan Ixekizumab untuk injeksi dari daftar penerima fasilitas mengikuti rekomendasi Kementerian Kesehatan. Setelah evaluasi sertifikat registrasi produk, obat tersebut tidak lagi digolongkan sebagai pengobatan untuk kanker.

Pada Januari 2019, pemerintah mulai memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan yang diresepkan dokter untuk mengobati penyakit kardiovaskular dan diabetes. Pembebasan PPN bertujuan membuat obat-obatan tertentu lebih terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Data Badan Statistik Filipina menunjukkan 3 penyebab kematian teratas di negara tersebut pada tahun lalu yakni penyakit jantung, kanker, dan penyakit serebrovaskular, dengan kontribusi ketiganya mencapai 40% dari kematian.

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Benjamin Diokno sempat menyatakan pemerintah tengah meninjau kembali penerapan fasilitas PPN. Pemerintah akan mencabut beberapa fasilitas pembebasan PPN terhadap beberapa barang dan jasa.

Dia menambahkan Kementerian Keuangan berencana merilis daftar barang yang tidak lagi menikmati pembebasan PPN sebelum akhir tahun.

"Ada beberapa pengecualian yang memang penting diberikan. Kami akan meninjau kembali mana pembebasan PPN yang masuk akal," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra