KAMBOJA

Otoritas Pajak Ini Bakal Audit Sekolah Swasta yang Terima Insentif

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juni 2023 | 12:00 WIB
Otoritas Pajak Ini Bakal Audit Sekolah Swasta yang Terima Insentif

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja bakal melakukan pemeriksaan terhadap sekolah swasta yang memperoleh insentif pajak mulai tahun depan.

Otoritas pajak menyebut insentif fiskal hanya diberikan kepada sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria. Dalam melaksanakan pemeriksaan, otoritas juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait.

"Sekolah diharapkan mematuhi ketentuan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada sektor pendidikan," bunyi pernyataan otoritas, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Insentif sekolah swasta diberikan setelah Perdana Menteri Kamboja Hun Sen menerima usulan dari Asosiasi Pendidikan Tinggi Kamboja. Insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak selama periode tertentu.

Asosiasi berharap insentif pajak dapat membantu arus kas sekolah swasta. Dengan insentif tersebut, sekolah swasta juga dapat mengalihkan uang pajak tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Pembebasan Pajak Berlaku Mulai 2024 Hingga 2028

Pembebasan pajak akan diberikan kepada semua institusi sekolah swasta di Kamboja, kecuali pajak atas gaji guru dan staf, pajak bumi dan bangunan, serta pajak paten. Kebijakan ini berlaku mulai 2024 hingga 2028.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Lebih lanjut, pemerintah juga mengingatkan lembaga pendidikan yang kedapatan menyalahgunakan insentif perpajakan untuk bidang pendidikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua CHEA Heng Vannda menilai pembebasan pajak pajak selama 5 tahun sangat berarti untuk melonggarkan arus kas pada sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta memiliki banyak ide untuk meningkatkan kualitas pendidikan para siswa.

"Sulit bagi kami untuk mengeluarkan biaya lebih banyak karena ekonomi belum sepenuhnya pulih. Pembebasan pajak ini akan sangat membantu," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja