KAMBOJA

Otoritas Pajak dan Bea Cukai Resmi Integrasikan Data Secara Otomatis

Dian Kurniati | Rabu, 20 Januari 2021 | 12:08 WIB
Otoritas Pajak dan Bea Cukai Resmi Integrasikan Data Secara Otomatis

Foto bersama saat peluncuran integrasi data secara otomatis. (foto: tax.gov.kh)

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak (General Department of Taxation/GDT) serta otoritas bea dan cukai (General Department of Customs and Excise/GDCE) Kamboja resmi mengimplementasikan sistem pertukaran data otomatis.

Sekretaris Kementerian Ekonomi dan Keuangan Chou Vichith mengatakan kedua otoritas kini dapat langsung bertukar data dan informasi penting. Misalnya, data tentang pendaftaran pajak perusahaan, dokumen impor dan deklarasi ekspor perusahaan, catatan penjualan dan pembelian, serta dokumen terkait lainnya.

"Ini juga untuk mempromosikan e-government, terutama dalam menangani dampak ekonomi dari krisis Covid-19 di Kamboja," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Vichith mengatakan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan data secara lebih akurat, selaras dengan Program Reformasi Manajemen Keuangan Publik dan Strategi Mobilisasi Pendapatan 2019-2023.

Dia berharap kerja sama kedua otoritas juga akan meningkatkan transparansi dan penerimaan negara pada masa datang. Rencana pertukaran data secara otomatis tersebut telah dimulai pada Juni 2018. Saat itu, pemerintah membuat studi mengenai sistem pertukaran data yang akan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak.

Pemerintah juga ingin adanya integrasi untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan mencegah segala jenis penggelapan pajak. Pasalnya, hasil studi menunjukkan pembentukan sistem pertukaran data secara otomatis akan mampu memperkuat kerja administrasi perpajakan sehingga tujuan strategis mobilisasi pajak dan reformasi keuangan publik dapat tercapai.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

GDT dan GDCE telah memulai uji coba sistem pertukaran data otomatis tersebut pada November 2020. GDT menilai pembentukan sistem pertukaran data itu akan membantu GDT dan GDCE berbagi serta bertukar data dan informasi secara real time bila diperlukan.

"Pertukaran data dan informasi juga akan mendorong pengumpulan dan pengelolaan pajak serta transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas layanan," bunyi pernyataan GDT, seperti dilansir khmertimeskh.com.

Pada 2020, GDT mengumpulkan penerimaan pajak senilai 11,7 triliun riel atau setara Rp40,79 triliun. Realisasi itu tumbuh positif 3,73% dibandingkan dengan kinerja pada 2019 yang hanya 11,27 triliun riel atau Rp39,3 triliun. Sementara pada GDCE, penerimaan yang terkumpul pada 2020 mengalami kontraksi 16,2%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN