KAMBOJA

Otoritas Pajak dan Bea Cukai Resmi Integrasikan Data Secara Otomatis

Dian Kurniati | Rabu, 20 Januari 2021 | 12:08 WIB
Otoritas Pajak dan Bea Cukai Resmi Integrasikan Data Secara Otomatis

Foto bersama saat peluncuran integrasi data secara otomatis. (foto: tax.gov.kh)

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak (General Department of Taxation/GDT) serta otoritas bea dan cukai (General Department of Customs and Excise/GDCE) Kamboja resmi mengimplementasikan sistem pertukaran data otomatis.

Sekretaris Kementerian Ekonomi dan Keuangan Chou Vichith mengatakan kedua otoritas kini dapat langsung bertukar data dan informasi penting. Misalnya, data tentang pendaftaran pajak perusahaan, dokumen impor dan deklarasi ekspor perusahaan, catatan penjualan dan pembelian, serta dokumen terkait lainnya.

"Ini juga untuk mempromosikan e-government, terutama dalam menangani dampak ekonomi dari krisis Covid-19 di Kamboja," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Vichith mengatakan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan data secara lebih akurat, selaras dengan Program Reformasi Manajemen Keuangan Publik dan Strategi Mobilisasi Pendapatan 2019-2023.

Dia berharap kerja sama kedua otoritas juga akan meningkatkan transparansi dan penerimaan negara pada masa datang. Rencana pertukaran data secara otomatis tersebut telah dimulai pada Juni 2018. Saat itu, pemerintah membuat studi mengenai sistem pertukaran data yang akan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak.

Pemerintah juga ingin adanya integrasi untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan mencegah segala jenis penggelapan pajak. Pasalnya, hasil studi menunjukkan pembentukan sistem pertukaran data secara otomatis akan mampu memperkuat kerja administrasi perpajakan sehingga tujuan strategis mobilisasi pajak dan reformasi keuangan publik dapat tercapai.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

GDT dan GDCE telah memulai uji coba sistem pertukaran data otomatis tersebut pada November 2020. GDT menilai pembentukan sistem pertukaran data itu akan membantu GDT dan GDCE berbagi serta bertukar data dan informasi secara real time bila diperlukan.

"Pertukaran data dan informasi juga akan mendorong pengumpulan dan pengelolaan pajak serta transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas layanan," bunyi pernyataan GDT, seperti dilansir khmertimeskh.com.

Pada 2020, GDT mengumpulkan penerimaan pajak senilai 11,7 triliun riel atau setara Rp40,79 triliun. Realisasi itu tumbuh positif 3,73% dibandingkan dengan kinerja pada 2019 yang hanya 11,27 triliun riel atau Rp39,3 triliun. Sementara pada GDCE, penerimaan yang terkumpul pada 2020 mengalami kontraksi 16,2%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?