SELANDIA BARU

Otoritas Ini Temukan Ada Pedagang Ritel Hindari Pajak Pakai Aplikasi

Vallencia | Minggu, 18 Desember 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Temukan Ada Pedagang Ritel Hindari Pajak Pakai Aplikasi

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Otoritas pajak Selandia Baru, Inland Revenue mencium adanya perkembangan praktik penghindaran pajak oleh para pedagang ritel dengan menggunakan aplikasi tertentu.

Juru Bicara Inland Revenue Tony Morris mengatakan otoritas menemukan beberapa pedagang ritel yang diduga menggunakan electronic suppression software tools (ESST) untuk menyembunyikan transaksi penjualan mereka dari radar pajak.

“Alat-alat ini membuat versi elektronik dari dua set buku. Tidak ada tujuan lain dari ESST selain untuk memfasilitasi penghindaran pajak atau pencucian uang,” katanya seperti dilansir stuff.co.nz, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bentuk ESST dapat berupa perangkat, program perangkat lunak, atau hal lain yang dapat mengganggu catatan penjualan bisnis secara elektronik. ESST memungkinkan penjualan dan pendapatan pelaku usaha tidak dilaporkan.

Morris menuturkan otoritas telah mengidentifikasi sejumlah pedagang ritel yang diduga menggunakan ESST. Dia menduga jumlah pengguna ESST akan bertambah. Oleh sebab itu, Inland Revenue akan terus bekerja keras untuk mengidentifikasi lebih jauh.

“Jumlah itu diperkirakan akan bertambah, sehingga IR bekerja keras untuk mengidentifikasi siapa lagi yang telah terpapar. Ketika kami menemukan mereka, kami akan datang mengetuk,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia memperingatkan pedagang ritel yang teridentifikasi menggunakan ESST akan terancam menghadapi konsekuensi berat. Demikian juga halnya dengan pihak yang memproduksi, mengembangkan, atau menyediakan ESST.

Bagi pedagang ritel yang teridentifikasi menggunakan ESST akan dikenakan denda paling banyak NZ$250.000,00. Tidak hanya itu, jika ESST digunakan untuk menghindari pembayaran pajak maka wajib pajak berpotensi menghadapi tuntutan hingga lima tahun penjara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra