SELANDIA BARU

Otoritas Ini Temukan Ada Pedagang Ritel Hindari Pajak Pakai Aplikasi

Vallencia | Minggu, 18 Desember 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Temukan Ada Pedagang Ritel Hindari Pajak Pakai Aplikasi

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Otoritas pajak Selandia Baru, Inland Revenue mencium adanya perkembangan praktik penghindaran pajak oleh para pedagang ritel dengan menggunakan aplikasi tertentu.

Juru Bicara Inland Revenue Tony Morris mengatakan otoritas menemukan beberapa pedagang ritel yang diduga menggunakan electronic suppression software tools (ESST) untuk menyembunyikan transaksi penjualan mereka dari radar pajak.

“Alat-alat ini membuat versi elektronik dari dua set buku. Tidak ada tujuan lain dari ESST selain untuk memfasilitasi penghindaran pajak atau pencucian uang,” katanya seperti dilansir stuff.co.nz, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bentuk ESST dapat berupa perangkat, program perangkat lunak, atau hal lain yang dapat mengganggu catatan penjualan bisnis secara elektronik. ESST memungkinkan penjualan dan pendapatan pelaku usaha tidak dilaporkan.

Morris menuturkan otoritas telah mengidentifikasi sejumlah pedagang ritel yang diduga menggunakan ESST. Dia menduga jumlah pengguna ESST akan bertambah. Oleh sebab itu, Inland Revenue akan terus bekerja keras untuk mengidentifikasi lebih jauh.

“Jumlah itu diperkirakan akan bertambah, sehingga IR bekerja keras untuk mengidentifikasi siapa lagi yang telah terpapar. Ketika kami menemukan mereka, kami akan datang mengetuk,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia memperingatkan pedagang ritel yang teridentifikasi menggunakan ESST akan terancam menghadapi konsekuensi berat. Demikian juga halnya dengan pihak yang memproduksi, mengembangkan, atau menyediakan ESST.

Bagi pedagang ritel yang teridentifikasi menggunakan ESST akan dikenakan denda paling banyak NZ$250.000,00. Tidak hanya itu, jika ESST digunakan untuk menghindari pembayaran pajak maka wajib pajak berpotensi menghadapi tuntutan hingga lima tahun penjara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN