SELANDIA BARU

Otoritas Ini Temukan Ada Pedagang Ritel Hindari Pajak Pakai Aplikasi

Vallencia | Minggu, 18 Desember 2022 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Temukan Ada Pedagang Ritel Hindari Pajak Pakai Aplikasi

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Otoritas pajak Selandia Baru, Inland Revenue mencium adanya perkembangan praktik penghindaran pajak oleh para pedagang ritel dengan menggunakan aplikasi tertentu.

Juru Bicara Inland Revenue Tony Morris mengatakan otoritas menemukan beberapa pedagang ritel yang diduga menggunakan electronic suppression software tools (ESST) untuk menyembunyikan transaksi penjualan mereka dari radar pajak.

“Alat-alat ini membuat versi elektronik dari dua set buku. Tidak ada tujuan lain dari ESST selain untuk memfasilitasi penghindaran pajak atau pencucian uang,” katanya seperti dilansir stuff.co.nz, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bentuk ESST dapat berupa perangkat, program perangkat lunak, atau hal lain yang dapat mengganggu catatan penjualan bisnis secara elektronik. ESST memungkinkan penjualan dan pendapatan pelaku usaha tidak dilaporkan.

Morris menuturkan otoritas telah mengidentifikasi sejumlah pedagang ritel yang diduga menggunakan ESST. Dia menduga jumlah pengguna ESST akan bertambah. Oleh sebab itu, Inland Revenue akan terus bekerja keras untuk mengidentifikasi lebih jauh.

“Jumlah itu diperkirakan akan bertambah, sehingga IR bekerja keras untuk mengidentifikasi siapa lagi yang telah terpapar. Ketika kami menemukan mereka, kami akan datang mengetuk,” tuturnya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dia memperingatkan pedagang ritel yang teridentifikasi menggunakan ESST akan terancam menghadapi konsekuensi berat. Demikian juga halnya dengan pihak yang memproduksi, mengembangkan, atau menyediakan ESST.

Bagi pedagang ritel yang teridentifikasi menggunakan ESST akan dikenakan denda paling banyak NZ$250.000,00. Tidak hanya itu, jika ESST digunakan untuk menghindari pembayaran pajak maka wajib pajak berpotensi menghadapi tuntutan hingga lima tahun penjara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global