KAMBOJA

Otoritas Ini Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20 Persen Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 20 Desember 2023 | 10:00 WIB
Otoritas Ini Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20 Persen Tahun Depan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja menargetkan penerimaan pajak US$4,16 miliar atau setara dengan Rp64,52 triliun pada 2024. Target tersebut tumbuh 20% dari target yang ditetapkan pada tahun ini.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan otoritas akan melanjutkan kebijakan optimalisasi penerimaan secara berkeadilan. Dia menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dan mengenakan jenis pajak baru pada tahun depan.

"Inti dari strategi kami berkisar pada 4 poin yaitu memaksimalkan pengumpulan pendapatan pajak, tidak ada jenis pajak baru, tidak ada kenaikan tarif pajak, serta memastikan kesetaraan perlakuan pada wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Vibol menuturkan kinerja penerimaan pajak hingga November 2023 telah mencapai 93,71% dari target. Dia optimistis target penerimaan yang ditetapkan bakal tercapai saat tutup buku.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak telah menghadapi banyak tantangan dalam beberapa tahun terakhir. Setelah pandemi Covid-19, Kamboja bersama negara lainnya kini tengah dihadapkan pada persoalan memanasnya tensi geopolitik global.

Dia menjelaskan prinsip dasar strategi optimalisasi pajak di Kamboja ialah memperkuat penegakan hukum, serta mendorong profesionalisme dan efisiensi. Terlebih, Kamboja baru merevisi UU Perpajakan yang berlaku efektif pada 16 Mei 2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

UU Perpajakan ini memiliki 4 tujuan meliputi meminimalkan kebocoran pajak yang timbul dari transaksi yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang dan peraturan sebelumnya.

Kemudian, memberikan insentif kepada sektor yang memegang peranan penting; mendorong pertumbuhan ekonomi; serta memberikan hukuman yang tegas bagi ketidakpatuhan atau praktik penghindaran pajak.

Otoritas juga tengah melaksanakan reformasi sistem administrasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital. "UU Perpajakan yang baru telah menjadi dorongan dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan negara ini," ujar Vibol dikutip dari khmertimeskh.com.

Sementara itu, Presiden Kamar Dagang Amerika (AmCham) Devin Barta menegaskan anggotanya berkomitmen untuk patuh membayar pajak. Menurutnya, pengesahan UU Perpajakan yang baru akan meminimalkan ketidakpastian berusaha di Kamboja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP