KAMBOJA

Otoritas Ini Siap Berlakukan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Dian Kurniati | Senin, 18 September 2023 | 18:30 WIB
Otoritas Ini Siap Berlakukan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja berkomitmen untuk mengimplementasikan pajak capital gain sebesar 20% mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan pemerintah telah melakukan kajian mengenai pajak capital gain sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, sajak capital gain kali ini akan benar-benar diterapkan setelah tertunda 3 kali.

"Kami siap menerapkan pajak ini sekarang. Banyak yang bertanya apakah pajak ini menyebabkan sektor real estat stagnan atau tidak? Saya kira stagnasi itu bukan disebabkan pajak," katanya, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kong menuturkan otoritas mulai mempelajari pajak capital gain sejak 5 tahun lalu. Dalam hal ini, pemerintah juga membandingkan penerapan pajak capital gain di sejumlah negara.

Pemerintah akan mengenakan pajak capital gain dengan tarif sebesar 20% dari jumlah keuntungan yang direalisasikan, tergantung pemotongan tertentu. Angka ini lebih kecil dari tarif yang dikenakan di Prancis dan Australia, yakni 40% hingga 50%.

Dia menilai kebijakan pajak capital gain tidak akan berdampak pada sektor real estat. Menurutnya, pengenaan pajak ini justru akan lebih mencerminkan keadilan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Jika masyarakat menjual properti lebih rendah dari harga beli, maka buatlah dokumen yang jelas yang menunjukkan bahwa penjualan tersebut tidak menguntungkan sehingga tidak perlu membayar pajak," ujar Kong seperti dilansir phnompenhpost.com.

Pengenaan pajak capital gain telah termuat dalam Prakas No 346 yang diterbitkan Kementerian Perekonomian dan Keuangan pada 1 April 2020. GDT juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas, untuk memungut pajak capital gain tersebut.

Berdasarkan Prakas tersebut, pajak capital gain akan dikenakan atas penjualan properti tertentu seperti tanah, bangunan, saham, lisensi, paten, obligasi, sampai dengan mata uang dengan tarif sebesar 20%.

Meski demikian, pajak ini dikecualikan untuk penjualan dan pengalihan lahan pertanian yang dimiliki atau ditempati petani, yang aktif bercocok tanam, dan bertempat tinggal di lahan pertanian tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja