KAMBOJA

Otoritas Ini Siap Berlakukan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Dian Kurniati | Senin, 18 September 2023 | 18:30 WIB
Otoritas Ini Siap Berlakukan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja berkomitmen untuk mengimplementasikan pajak capital gain sebesar 20% mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan pemerintah telah melakukan kajian mengenai pajak capital gain sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, sajak capital gain kali ini akan benar-benar diterapkan setelah tertunda 3 kali.

"Kami siap menerapkan pajak ini sekarang. Banyak yang bertanya apakah pajak ini menyebabkan sektor real estat stagnan atau tidak? Saya kira stagnasi itu bukan disebabkan pajak," katanya, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kong menuturkan otoritas mulai mempelajari pajak capital gain sejak 5 tahun lalu. Dalam hal ini, pemerintah juga membandingkan penerapan pajak capital gain di sejumlah negara.

Pemerintah akan mengenakan pajak capital gain dengan tarif sebesar 20% dari jumlah keuntungan yang direalisasikan, tergantung pemotongan tertentu. Angka ini lebih kecil dari tarif yang dikenakan di Prancis dan Australia, yakni 40% hingga 50%.

Dia menilai kebijakan pajak capital gain tidak akan berdampak pada sektor real estat. Menurutnya, pengenaan pajak ini justru akan lebih mencerminkan keadilan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Jika masyarakat menjual properti lebih rendah dari harga beli, maka buatlah dokumen yang jelas yang menunjukkan bahwa penjualan tersebut tidak menguntungkan sehingga tidak perlu membayar pajak," ujar Kong seperti dilansir phnompenhpost.com.

Pengenaan pajak capital gain telah termuat dalam Prakas No 346 yang diterbitkan Kementerian Perekonomian dan Keuangan pada 1 April 2020. GDT juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas, untuk memungut pajak capital gain tersebut.

Berdasarkan Prakas tersebut, pajak capital gain akan dikenakan atas penjualan properti tertentu seperti tanah, bangunan, saham, lisensi, paten, obligasi, sampai dengan mata uang dengan tarif sebesar 20%.

Meski demikian, pajak ini dikecualikan untuk penjualan dan pengalihan lahan pertanian yang dimiliki atau ditempati petani, yang aktif bercocok tanam, dan bertempat tinggal di lahan pertanian tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6