KAMBOJA

Otoritas Ini Siap Berlakukan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Dian Kurniati | Senin, 18 September 2023 | 18:30 WIB
Otoritas Ini Siap Berlakukan Pajak Capital Gain Mulai 2024

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja berkomitmen untuk mengimplementasikan pajak capital gain sebesar 20% mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan pemerintah telah melakukan kajian mengenai pajak capital gain sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, sajak capital gain kali ini akan benar-benar diterapkan setelah tertunda 3 kali.

"Kami siap menerapkan pajak ini sekarang. Banyak yang bertanya apakah pajak ini menyebabkan sektor real estat stagnan atau tidak? Saya kira stagnasi itu bukan disebabkan pajak," katanya, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kong menuturkan otoritas mulai mempelajari pajak capital gain sejak 5 tahun lalu. Dalam hal ini, pemerintah juga membandingkan penerapan pajak capital gain di sejumlah negara.

Pemerintah akan mengenakan pajak capital gain dengan tarif sebesar 20% dari jumlah keuntungan yang direalisasikan, tergantung pemotongan tertentu. Angka ini lebih kecil dari tarif yang dikenakan di Prancis dan Australia, yakni 40% hingga 50%.

Dia menilai kebijakan pajak capital gain tidak akan berdampak pada sektor real estat. Menurutnya, pengenaan pajak ini justru akan lebih mencerminkan keadilan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jika masyarakat menjual properti lebih rendah dari harga beli, maka buatlah dokumen yang jelas yang menunjukkan bahwa penjualan tersebut tidak menguntungkan sehingga tidak perlu membayar pajak," ujar Kong seperti dilansir phnompenhpost.com.

Pengenaan pajak capital gain telah termuat dalam Prakas No 346 yang diterbitkan Kementerian Perekonomian dan Keuangan pada 1 April 2020. GDT juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas, untuk memungut pajak capital gain tersebut.

Berdasarkan Prakas tersebut, pajak capital gain akan dikenakan atas penjualan properti tertentu seperti tanah, bangunan, saham, lisensi, paten, obligasi, sampai dengan mata uang dengan tarif sebesar 20%.

Meski demikian, pajak ini dikecualikan untuk penjualan dan pengalihan lahan pertanian yang dimiliki atau ditempati petani, yang aktif bercocok tanam, dan bertempat tinggal di lahan pertanian tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra