INGGRIS

Otoritas Ini Perluas Produk Sanitasi Perempuan yang Bebas PPN

Dian Kurniati | Minggu, 17 Desember 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Perluas Produk Sanitasi Perempuan yang Bebas PPN

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mengumumkan perluasan produk sanitasi perempuan yang memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penghapusan produk sanitasi dari pungutan PPN menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas kesehatan reproduksi perempuan. Insentif ini pertama kali diberikan pada 1 Januari 2021.

"Perluasan produk sanitasi wanita yang bebas PPN, termasuk celana menstruasi, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024," sebut pemerintah Inggris, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembebasan produk sanitasi perempuan dari PPN menjadi salah satu kebijakan yang diambil setelah Inggris keluar dari Uni Eropa. Sebelumnya, produk sanitari perempuan hanya memperoleh pengurangan tarif pajak.

Pada 2021-2023, pembebasan PPN berlaku untuk produk sanitasi perempuan yang konvensional seperti tampon dan pembalut. Berkat pembebasan PPN, industri produk sanitari wanita diklaim telah berkembang dalam 2 tahun terakhir.

Misal, munculnya inovasi celana menstruasi yang dapat digunakan berulang kali. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan produk celana menstruasi termasuk dalam cakupan barang yang dibebaskan PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kebijakan ini akan memberikan manfaat yang lebih kuat kepada kelompok rentan seperti perempuan dan anak perempuan, termasuk penyandang disabilitas yang kesulitan memakai produk menstruasi konvensional seperti tampon dan pembalut," jelas pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kebijakan pembebasan produk sanitasi dari PPN melalui komunikasi dengan kelompok wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?