INGGRIS

Otoritas Ini Perluas Produk Sanitasi Perempuan yang Bebas PPN

Dian Kurniati | Minggu, 17 Desember 2023 | 09:30 WIB
Otoritas Ini Perluas Produk Sanitasi Perempuan yang Bebas PPN

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mengumumkan perluasan produk sanitasi perempuan yang memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penghapusan produk sanitasi dari pungutan PPN menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas kesehatan reproduksi perempuan. Insentif ini pertama kali diberikan pada 1 Januari 2021.

"Perluasan produk sanitasi wanita yang bebas PPN, termasuk celana menstruasi, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024," sebut pemerintah Inggris, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pembebasan produk sanitasi perempuan dari PPN menjadi salah satu kebijakan yang diambil setelah Inggris keluar dari Uni Eropa. Sebelumnya, produk sanitari perempuan hanya memperoleh pengurangan tarif pajak.

Pada 2021-2023, pembebasan PPN berlaku untuk produk sanitasi perempuan yang konvensional seperti tampon dan pembalut. Berkat pembebasan PPN, industri produk sanitari wanita diklaim telah berkembang dalam 2 tahun terakhir.

Misal, munculnya inovasi celana menstruasi yang dapat digunakan berulang kali. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan produk celana menstruasi termasuk dalam cakupan barang yang dibebaskan PPN.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kebijakan ini akan memberikan manfaat yang lebih kuat kepada kelompok rentan seperti perempuan dan anak perempuan, termasuk penyandang disabilitas yang kesulitan memakai produk menstruasi konvensional seperti tampon dan pembalut," jelas pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kebijakan pembebasan produk sanitasi dari PPN melalui komunikasi dengan kelompok wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata