DENMARK

Otoritas ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Karyawan hingga 50 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 12 November 2023 | 09:30 WIB
Otoritas ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Karyawan hingga 50 Persen

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews - Pemerintah Denmark mengumumkan rencana pemberian keringanan pajak penghasilan bagi para pekerja atau karyawan di negara tersebut.

Menteri Ekonomi Troels Lund Poulsen mengatakan keringanan pajak menjadi bagian dari reformasi pajak yang diusulkan pemerintah. Menurutnya, belanja yang dikeluarkan dari kebijakan keringanan pajak tersebut mencapai DKK10 miliar atau sekitar Rp22,44 triliun.

"Saya senang, sekarang dapat melakukan pemotongan pajak terbesar kepada para pekerja selama 10 tahun. Keringanan pajak ini akan menjadi dukungan bagi para pekerja di Denmark," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Poulsen menuturkan kebijakan pemotongan pajak tersebut akan dinikmati oleh sekitar 3,3 juta pekerja di Denmark. Melalui reformasi pajak tersebut, ia berharap jumlah lapangan kerja bertambah sebanyak 5.150 orang pada 2030.

Dia menjelaskan pemerintah melakukan reformasi pajak untuk mendorong lebih banyak orang bekerja di sektor swasta dan pemerintah. Reformasi juga diharapkan mampu mendukung masyarakat lebih unggul dan maju.

"Secara bersamaan, langkah ini akan membuat pekerjaan kita lebih bermanfaat karena dapat menyediakan lebih banyak tenaga kerja untuk bisnis dan pelayanan kesejahteraan masyarakat," ujar Poulsen.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti dilansir thelocal.dk, pemerintah mengusulkan langkah reformasi untuk lebih memberikan keberpihakan kepada kalangan pekerja. Kebijakan pemotongan pajak yang diusulkan juga tidak murni bernilai DKK10 miliar.

Hal ini karena pemerintah berharap pemotongan pajak akan mendorong pekerja melakukan aktivitas konsumsi. Dengan kata lain, pemerintah akan memperoleh tambahan penerimaan dari PPN seiring dengan kenaikan konsumsi tersebut.

Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan yang hilang keseluruhan akan mencapai DKK6,75 miliar apabila usulan reformasi tersebut diterapkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam usulannya, pemerintah ingin meningkatkan pengurangan pajak penghasilan kepada orang-orang yang bekerja, tanpa terkecuali. Pemotongan pajak tambahan bahkan bakal diberikan lebih besar kepada keluarga dengan orang tua tunggal.

Pekerja dengan penghasilan tahunan di bawah DKK750.000 nantinya hanya akan membayar tarif pajak sebesar 7,5%, bukan lagi 15% seperti saat ini.

Selain itu, pemerintah mengusulkan penambahan golongan pajak baru bagi wajib pajak yang berpenghasilan paling tinggi. Lapisan tarif ini bakal menyasar wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari DKK2,5 juta.

Poulsen berharap usulan reformasi ini segera disetujui parlemen sehingga dapat mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?