THAILAND

Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 17:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Thailand masih mengamati tren harga minyak dunia sebelum membuat kebijakan soal tarif cukai solar.

Wakil Menteri Keuangan Krisada Chinavicharana mengatakan kebijakan diskon tarif cukai solar sebesar 1 baht atau Rp436 per liter telah berakhir pada 19 April 2024. Namun, Kemenkeu belum mengusulkan perpajakan insentif ini karena harga minyak masih fluktuatif.

"Kemenkeu masih mengamati tren harga minyak global sebelum mengusulkan pemotongan tarif cukai solar," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Krisada menuturkan pemerintah memiliki beberapa pertimbangan dalam mengusulkan diskon tarif cukai solar. Selain soal fluktuasi harga, Kemenkeu memandang Oil Fuel Fund masih memiliki cukup dana untuk memberikan subsidi pada harga solar eceran.

Oil Fuel Fund merupakan lembaga yang bertugas menjaga harga eceran solar untuk melindungi daya beli masyarakat. Apabila dibutuhkan, Kemenkeu dapat kembali mengusulkan diskon tarif cukai solar senilai THB1 per liter kepada kabinet.

"Pemerintah akan terus memantau melihat tren harga minyak global dan berupaya pengumpulan penerimaan," ujar Krisada seperti dilansir nationthailand.com.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Krisada memperkirakan pemerintah akan memperoleh penerimaan dalam jumlah besar pada Mei dan Juni 2024. Hal ini akan menyediakan ruang fiskal apabila pemerintah perlu membuat kebijakan untuk membantu masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mulai memberikan diskon tarif cukai solar senilai THB1 per liter ketika harga minyak global melambung pada awal 2022. Diskon tarif cukai ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya