THAILAND

Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 17:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Thailand masih mengamati tren harga minyak dunia sebelum membuat kebijakan soal tarif cukai solar.

Wakil Menteri Keuangan Krisada Chinavicharana mengatakan kebijakan diskon tarif cukai solar sebesar 1 baht atau Rp436 per liter telah berakhir pada 19 April 2024. Namun, Kemenkeu belum mengusulkan perpajakan insentif ini karena harga minyak masih fluktuatif.

"Kemenkeu masih mengamati tren harga minyak global sebelum mengusulkan pemotongan tarif cukai solar," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Krisada menuturkan pemerintah memiliki beberapa pertimbangan dalam mengusulkan diskon tarif cukai solar. Selain soal fluktuasi harga, Kemenkeu memandang Oil Fuel Fund masih memiliki cukup dana untuk memberikan subsidi pada harga solar eceran.

Oil Fuel Fund merupakan lembaga yang bertugas menjaga harga eceran solar untuk melindungi daya beli masyarakat. Apabila dibutuhkan, Kemenkeu dapat kembali mengusulkan diskon tarif cukai solar senilai THB1 per liter kepada kabinet.

"Pemerintah akan terus memantau melihat tren harga minyak global dan berupaya pengumpulan penerimaan," ujar Krisada seperti dilansir nationthailand.com.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Krisada memperkirakan pemerintah akan memperoleh penerimaan dalam jumlah besar pada Mei dan Juni 2024. Hal ini akan menyediakan ruang fiskal apabila pemerintah perlu membuat kebijakan untuk membantu masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mulai memberikan diskon tarif cukai solar senilai THB1 per liter ketika harga minyak global melambung pada awal 2022. Diskon tarif cukai ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?