FILIPINA

Otoritas Ini Ingatkan Operator Lotre untuk Patuh Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 05 Maret 2023 | 11:30 WIB
Otoritas Ini Ingatkan Operator Lotre untuk Patuh Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan operator lotre untuk patuh terhadap semua ketentuan perpajakan.

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemerintah telah mengatur usaha lotre secara ketat. Menurutnya, otoritas juga siap membantu pengusaha sehingga dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih mudah.

"Kami di BIR akan berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga Anda dapat membayar pajak secara mudah," katanya saat bertemu dengan Philippine Online Lottery Agents Association (Polaai), Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Lumagui menuturkan pemerintah terus berupaya memperbaiki kebijakan pajak agar mendukung iklim usaha. Untuk itu, BIR siap memberikan pelatihan kepada pengusaha lotre mengenai semua ketentuan pajak tersebut, termasuk soal penegakan hukum.

"Kami sangat mendukung niat mulia ini dengan memberikan pelayanan terbaik," ujar Lumagui seperti dilansir manilatimes.net.

Dalam pertemuan tersebut, Polaai menyatakan operator lotre memiliki komitmen yang tinggi untuk patuh pajak. Meski demikian, banyak pengusaha lotre yang kerap kali mengalami kebingungan dalam memahami interpretasi UU Pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Filipina menjadi salah satu negara yang melegalkan usaha lotre. Semua operator lotre juga wajib membayar pajak berdasarkan UU Pajak. Adapun Polaai merupakan wadah bagi operator dan lotre di Filipina, dengan sekitar 10.000 anggota.

Sementara itu, pemenang lotre juga dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif hingga mencapai 20% atas hadiah di atas PHP10.000 atau Rp2,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP