FILIPINA

Otoritas Ini Ingatkan Operator Lotre untuk Patuh Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 05 Maret 2023 | 11:30 WIB
Otoritas Ini Ingatkan Operator Lotre untuk Patuh Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan operator lotre untuk patuh terhadap semua ketentuan perpajakan.

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemerintah telah mengatur usaha lotre secara ketat. Menurutnya, otoritas juga siap membantu pengusaha sehingga dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih mudah.

"Kami di BIR akan berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga Anda dapat membayar pajak secara mudah," katanya saat bertemu dengan Philippine Online Lottery Agents Association (Polaai), Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Lumagui menuturkan pemerintah terus berupaya memperbaiki kebijakan pajak agar mendukung iklim usaha. Untuk itu, BIR siap memberikan pelatihan kepada pengusaha lotre mengenai semua ketentuan pajak tersebut, termasuk soal penegakan hukum.

"Kami sangat mendukung niat mulia ini dengan memberikan pelayanan terbaik," ujar Lumagui seperti dilansir manilatimes.net.

Dalam pertemuan tersebut, Polaai menyatakan operator lotre memiliki komitmen yang tinggi untuk patuh pajak. Meski demikian, banyak pengusaha lotre yang kerap kali mengalami kebingungan dalam memahami interpretasi UU Pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Filipina menjadi salah satu negara yang melegalkan usaha lotre. Semua operator lotre juga wajib membayar pajak berdasarkan UU Pajak. Adapun Polaai merupakan wadah bagi operator dan lotre di Filipina, dengan sekitar 10.000 anggota.

Sementara itu, pemenang lotre juga dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif hingga mencapai 20% atas hadiah di atas PHP10.000 atau Rp2,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses