BRASIL

Otoritas Ini Berlakukan Kembali Pajak Bahan Bakar, Dilakukan Bertahap

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 15:30 WIB
Otoritas Ini Berlakukan Kembali Pajak Bahan Bakar, Dilakukan Bertahap

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Brasil berencana untuk mengenakan pajak bahan bakar dengan formula baru secara bertahap.

Kementerian Keuangan menyebut pajak bahan bakar bakal dikenakan dengan formula baru. Namun, formula yang dimaksud belum diperinci. Meski begitu, bahan bakar yang sepenuhnya berbasis fosil bakal dibebani pajak dengan tarif lebih tinggi.

"Tarif pajak atas bahan bakar fosil bakal lebih tinggi dibandingkan dengan atas biofuels," ujar Menteri Keuangan Fernando Haddad, dikutip dari argusmedia.com, Jumat (5/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Khusus untuk diesel dan LPG tetap dibebaskan dari pengenaan pajak bahan bakar sampai dengan 31 Desember 2023.

Untuk diketahui, Brasil sempat memberlakukan kebijakan pembebasan pajak bahan bakar pada masa pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro. Kala itu, kebijakan pembebasan pajak ditetapkan menjelang kampanye guna meningkatkan elektabilitas Bolsonaro menjelang pilpres.

Fasilitas pembebasan pajak bahan bakar berlaku sejak Juni 2022 dan seharusnya berakhir pada Desember 2022. Namun, presiden yang baru saja terpilih, Luiz Inacio Lula da Silva, memutuskan untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak bahan bakar hingga 28 Februari 2023.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sejak awal menjabat, Haddad telah menyerukan diakhirinya pembebasan pajak. Diberlakukannya kembali pajak atas bahan bakar diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan senilai BRL28,8 miliar atau Rp84 triliun.

Berakhirnya pembebasan pajak bakal meningkatkan harga bensin senilai BRL0,69 per liter serta harga etanol senilai BRL0,24 per liter. Implikasinya, laju inflasi juga akan meningkat 0,75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses