BRASIL

Otoritas Ini Berlakukan Kembali Pajak Bahan Bakar, Dilakukan Bertahap

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Maret 2023 | 15:30 WIB
Otoritas Ini Berlakukan Kembali Pajak Bahan Bakar, Dilakukan Bertahap

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Brasil berencana untuk mengenakan pajak bahan bakar dengan formula baru secara bertahap.

Kementerian Keuangan menyebut pajak bahan bakar bakal dikenakan dengan formula baru. Namun, formula yang dimaksud belum diperinci. Meski begitu, bahan bakar yang sepenuhnya berbasis fosil bakal dibebani pajak dengan tarif lebih tinggi.

"Tarif pajak atas bahan bakar fosil bakal lebih tinggi dibandingkan dengan atas biofuels," ujar Menteri Keuangan Fernando Haddad, dikutip dari argusmedia.com, Jumat (5/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Khusus untuk diesel dan LPG tetap dibebaskan dari pengenaan pajak bahan bakar sampai dengan 31 Desember 2023.

Untuk diketahui, Brasil sempat memberlakukan kebijakan pembebasan pajak bahan bakar pada masa pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro. Kala itu, kebijakan pembebasan pajak ditetapkan menjelang kampanye guna meningkatkan elektabilitas Bolsonaro menjelang pilpres.

Fasilitas pembebasan pajak bahan bakar berlaku sejak Juni 2022 dan seharusnya berakhir pada Desember 2022. Namun, presiden yang baru saja terpilih, Luiz Inacio Lula da Silva, memutuskan untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak bahan bakar hingga 28 Februari 2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sejak awal menjabat, Haddad telah menyerukan diakhirinya pembebasan pajak. Diberlakukannya kembali pajak atas bahan bakar diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan senilai BRL28,8 miliar atau Rp84 triliun.

Berakhirnya pembebasan pajak bakal meningkatkan harga bensin senilai BRL0,69 per liter serta harga etanol senilai BRL0,24 per liter. Implikasinya, laju inflasi juga akan meningkat 0,75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP