FILIPINA

Otoritas Ini Bebaskan PPN atas Rumah dan Kaveling hingga Rp 1 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:30 WIB
Otoritas Ini Bebaskan PPN atas Rumah dan Kaveling hingga Rp 1 Miliar

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan meningkatkan batasan harga rumah dan tanah kaveling yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui Jr. mengatakan pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah dan kaveling dengan harga paling tinggi PHP3,6 juta atau sekitar Rp1 miliar. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Pendapatan Negara 1/2024.

"Saat ini, menjadi momentum yang tepat bagi untuk meningkatkan batasan pembebasan PPN sebagai bentuk komitmen kami memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Lumagui menuturkan batasan rumah dan kaveling yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN kini diputuskan naik menjadi PHP3,6 juta, dari sebelumnya PHP 3,19 juta atau sekitar Rp892 juta.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah memiliki rumah.

Kebijakan ini sesungguhnya sudah lama diberikan, dan terakhir kali diubah melalui UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah dan tanah kaveling dengan syarat tidak dijual atau disewakan untuk kegiatan bisnis.

Dia menyebut batasan rumah dan kaveling yang memperoleh fasilitas PPN dapat direvisi berdasarkan Pasal 109 (P) UU Pendapatan Negara.

Beleid tersebut mengamanatkan batasan harga barang yang memperoleh fasilitas PPN dapat diubah setiap 3 tahun berdasarkan indeks harga konsumen yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Filipina.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain memberikan berbagai insentif, lanjut Lumagui, pemerintah juga bakal memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak. Menurutnya, sistem perpajakan terus didorong untuk lebih modern sehingga bisa mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Otoritas akan fokus pada pilar pelayanan wajib pajak yang unggul pada 2024 ini," ujarnya seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global