FILIPINA

Otoritas Ini Bebaskan PPN atas Rumah dan Kaveling hingga Rp 1 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:30 WIB
Otoritas Ini Bebaskan PPN atas Rumah dan Kaveling hingga Rp 1 Miliar

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan meningkatkan batasan harga rumah dan tanah kaveling yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui Jr. mengatakan pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah dan kaveling dengan harga paling tinggi PHP3,6 juta atau sekitar Rp1 miliar. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Pendapatan Negara 1/2024.

"Saat ini, menjadi momentum yang tepat bagi untuk meningkatkan batasan pembebasan PPN sebagai bentuk komitmen kami memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lumagui menuturkan batasan rumah dan kaveling yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN kini diputuskan naik menjadi PHP3,6 juta, dari sebelumnya PHP 3,19 juta atau sekitar Rp892 juta.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah memiliki rumah.

Kebijakan ini sesungguhnya sudah lama diberikan, dan terakhir kali diubah melalui UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah dan tanah kaveling dengan syarat tidak dijual atau disewakan untuk kegiatan bisnis.

Dia menyebut batasan rumah dan kaveling yang memperoleh fasilitas PPN dapat direvisi berdasarkan Pasal 109 (P) UU Pendapatan Negara.

Beleid tersebut mengamanatkan batasan harga barang yang memperoleh fasilitas PPN dapat diubah setiap 3 tahun berdasarkan indeks harga konsumen yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Filipina.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain memberikan berbagai insentif, lanjut Lumagui, pemerintah juga bakal memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak. Menurutnya, sistem perpajakan terus didorong untuk lebih modern sehingga bisa mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Otoritas akan fokus pada pilar pelayanan wajib pajak yang unggul pada 2024 ini," ujarnya seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN