FILIPINA

Otoritas Ini Bebaskan PPN atas Rumah dan Kaveling hingga Rp 1 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:30 WIB
Otoritas Ini Bebaskan PPN atas Rumah dan Kaveling hingga Rp 1 Miliar

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan meningkatkan batasan harga rumah dan tanah kaveling yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui Jr. mengatakan pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah dan kaveling dengan harga paling tinggi PHP3,6 juta atau sekitar Rp1 miliar. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Pendapatan Negara 1/2024.

"Saat ini, menjadi momentum yang tepat bagi untuk meningkatkan batasan pembebasan PPN sebagai bentuk komitmen kami memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lumagui menuturkan batasan rumah dan kaveling yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN kini diputuskan naik menjadi PHP3,6 juta, dari sebelumnya PHP 3,19 juta atau sekitar Rp892 juta.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah memiliki rumah.

Kebijakan ini sesungguhnya sudah lama diberikan, dan terakhir kali diubah melalui UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah dan tanah kaveling dengan syarat tidak dijual atau disewakan untuk kegiatan bisnis.

Dia menyebut batasan rumah dan kaveling yang memperoleh fasilitas PPN dapat direvisi berdasarkan Pasal 109 (P) UU Pendapatan Negara.

Beleid tersebut mengamanatkan batasan harga barang yang memperoleh fasilitas PPN dapat diubah setiap 3 tahun berdasarkan indeks harga konsumen yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Filipina.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain memberikan berbagai insentif, lanjut Lumagui, pemerintah juga bakal memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak. Menurutnya, sistem perpajakan terus didorong untuk lebih modern sehingga bisa mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Otoritas akan fokus pada pilar pelayanan wajib pajak yang unggul pada 2024 ini," ujarnya seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra