PRANCIS

OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:30 WIB
OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal melaksanakan peer review atas adopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) oleh tiap yurisdiksi mulai tahun ini.

Deputy Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Achim Pross mengatakan peer review akan membantu setiap negara menyusun ketentuan income inclusion rule (IIR) sesuai dengan model rules.

"Kami akan memublikasikan hasil peer review di situs web. Otoritas pajak dapat menggunakan hasil peer review tersebut untuk menyederhanakan regulasinya masing-masing," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pross menyebut peer review dan instrumen lainnya seperti commentary model rules, administrative guidance, hingga standardisasi GloBE information return diperlukan guna menciptakan implementasi pajak minimum global yang koheren.

Untuk diketahui, konsensus atas Pilar 2 menjadi dasar bagi setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pilar 2 telah disepakati sebagai common approach oleh 138 negara anggota Inclusive Framework.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Setiap yurisdiksi perlu mengadopsi ketentuan tersebut sesuai dengan model rules melalui ketentuan domestiknya masing-masing. Dengan demikian, pajak minimum global dapat diadopsi tanpa perlu menunggu multilateral instrumen ataupun sejenisnya.

Pada bulan lalu, OECD juga telah menerbitkan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules. Panduan tersebut memberikan penjelasan mengenai implementasi top-up tax hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Yurisdiksi-yurisdiksi yang telah memulai proses domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2 antara lain negara-negara Uni Eropa, Swiss, Inggris, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, hingga Kanada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses