PRANCIS

OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:30 WIB
OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal melaksanakan peer review atas adopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) oleh tiap yurisdiksi mulai tahun ini.

Deputy Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Achim Pross mengatakan peer review akan membantu setiap negara menyusun ketentuan income inclusion rule (IIR) sesuai dengan model rules.

"Kami akan memublikasikan hasil peer review di situs web. Otoritas pajak dapat menggunakan hasil peer review tersebut untuk menyederhanakan regulasinya masing-masing," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pross menyebut peer review dan instrumen lainnya seperti commentary model rules, administrative guidance, hingga standardisasi GloBE information return diperlukan guna menciptakan implementasi pajak minimum global yang koheren.

Untuk diketahui, konsensus atas Pilar 2 menjadi dasar bagi setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pilar 2 telah disepakati sebagai common approach oleh 138 negara anggota Inclusive Framework.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Setiap yurisdiksi perlu mengadopsi ketentuan tersebut sesuai dengan model rules melalui ketentuan domestiknya masing-masing. Dengan demikian, pajak minimum global dapat diadopsi tanpa perlu menunggu multilateral instrumen ataupun sejenisnya.

Pada bulan lalu, OECD juga telah menerbitkan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules. Panduan tersebut memberikan penjelasan mengenai implementasi top-up tax hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Yurisdiksi-yurisdiksi yang telah memulai proses domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2 antara lain negara-negara Uni Eropa, Swiss, Inggris, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, hingga Kanada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP