PRANCIS

OECD Akhirnya Rilis Kerangka Pelaporan Transaksi Aset Kripto

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:00 WIB
OECD Akhirnya Rilis Kerangka Pelaporan Transaksi Aset Kripto

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

CARF dirilis berdasarkan permintaan negara-negara G-20. CARF akan menjadi landasan bagi setiap negara untuk mempertukarkan informasi aset kripto melalui automatic exchange of information (AEOI) secara terstandardisasi sesuai dengan common reporting standard (CRS).

"CARF dan amendemen terhadap CRS akan memastikan arsitektur transparansi pajak tetap mutakhir dan efektif," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan adanya CARF, informasi mengenai kepemilikan dan transaksi aset kripto akan dipertukarkan oleh yurisdiksi yang turut serta dalam AEOI setiap tahunnya.

Aset kripto yang tercakup dan akan dipertukarkan berdasarkan CARF ialah aset-aset digital apapun yang menggunakan teknologi distributed ledger atau teknologi yang serupa dalam memvalidasi dan mengamankan transaksi aset.

Entitas atau individu yang menyediakan layanan transaksi aset kripto seperti exchanger dan lain sebagainya wajib melaporkan data-data transaksi tersebut kepada otoritas pajak sesuai dengan ketentuan CARF.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

CARF yang dirilis oleh OECD ini juga memuat model rules yang dapat diadopsi oleh setiap yurisdiksi melalui ketentuan domestiknya masing-masing. Guna mendukung pelaksanaan CARF, OECD telah merilis commentary atas CARF.

Sebagai informasi, peluncuran CARF dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pasar aset kripto yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dalam waktu yang singkat, banyak pihak yang mulai mengadopsi aset kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Masalahnya, aset kripto dapat ditransaksikan dan disimpan tanpa adanya campur tangan dari institusi keuangan konvensional seperti bank dan lain-lain. Pada pasar aset kripto, peran lembaga keuangan konvensional justru digantikan oleh perantara-perantara lain seperti penyelenggara exchanger dan penyedia wallet.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tanpa adanya lembaga keuangan, transaksi aset kripto menjadi tidak tercakup dalam CRS. Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan potensi pemanfaatan aset kripto sebagai instrumen untuk melakukan pengelakan pajak.

Untuk itu, melalui penerbitan CARF dan amendemen CRS, risiko pengelakan pajak menggunakan aset kripto diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra