PRANCIS

OECD Akhirnya Rilis Kerangka Pelaporan Transaksi Aset Kripto

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:00 WIB
OECD Akhirnya Rilis Kerangka Pelaporan Transaksi Aset Kripto

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

CARF dirilis berdasarkan permintaan negara-negara G-20. CARF akan menjadi landasan bagi setiap negara untuk mempertukarkan informasi aset kripto melalui automatic exchange of information (AEOI) secara terstandardisasi sesuai dengan common reporting standard (CRS).

"CARF dan amendemen terhadap CRS akan memastikan arsitektur transparansi pajak tetap mutakhir dan efektif," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan adanya CARF, informasi mengenai kepemilikan dan transaksi aset kripto akan dipertukarkan oleh yurisdiksi yang turut serta dalam AEOI setiap tahunnya.

Aset kripto yang tercakup dan akan dipertukarkan berdasarkan CARF ialah aset-aset digital apapun yang menggunakan teknologi distributed ledger atau teknologi yang serupa dalam memvalidasi dan mengamankan transaksi aset.

Entitas atau individu yang menyediakan layanan transaksi aset kripto seperti exchanger dan lain sebagainya wajib melaporkan data-data transaksi tersebut kepada otoritas pajak sesuai dengan ketentuan CARF.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

CARF yang dirilis oleh OECD ini juga memuat model rules yang dapat diadopsi oleh setiap yurisdiksi melalui ketentuan domestiknya masing-masing. Guna mendukung pelaksanaan CARF, OECD telah merilis commentary atas CARF.

Sebagai informasi, peluncuran CARF dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pasar aset kripto yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dalam waktu yang singkat, banyak pihak yang mulai mengadopsi aset kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Masalahnya, aset kripto dapat ditransaksikan dan disimpan tanpa adanya campur tangan dari institusi keuangan konvensional seperti bank dan lain-lain. Pada pasar aset kripto, peran lembaga keuangan konvensional justru digantikan oleh perantara-perantara lain seperti penyelenggara exchanger dan penyedia wallet.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Tanpa adanya lembaga keuangan, transaksi aset kripto menjadi tidak tercakup dalam CRS. Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan potensi pemanfaatan aset kripto sebagai instrumen untuk melakukan pengelakan pajak.

Untuk itu, melalui penerbitan CARF dan amendemen CRS, risiko pengelakan pajak menggunakan aset kripto diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya