UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA SINGARAJA

NPWP 15 Digit Hanya Berlaku Sampai 30 Juni 2024, Fiskus Beri Imbauan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 10:30 WIB
NPWP 15 Digit Hanya Berlaku Sampai 30 Juni 2024, Fiskus Beri Imbauan

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja pada 23 Januari 2024.

Acara sosialisasi perpajakan tersebut dihadiri oleh karyawan, dosen, dan tim penyuluh dari KPP Pratama Singaraja. Adapun acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undiksha I Made Yasa.

“Materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut terkait dengan PMK 136/2023 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Asisten Penyuluh KPP Pratama Singaraja Made Saras Mulia Rani memberikan materi terkait dengan proses bisnis layanan perpajakan pada sistem inti aplikasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang baru.

Saras menjelaskan DJP senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis. Adapun pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu bagian dari implementasi SIAP yang baru.

“Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah memakai NPWP dengan format baru. Untuk NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat dipakai hingga 30 Juni 2024,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saras meminta para peserta untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan penggunaan identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

“Untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk, akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama sehingga format menjadi 16 digit. Untuk wajib pajak badan cabang, akan diberikan NITKU secara jabatan,” tuturnya.

Saras juga menjelaskan langkah-langkah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, serta dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Dia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan