UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA SINGARAJA

NPWP 15 Digit Hanya Berlaku Sampai 30 Juni 2024, Fiskus Beri Imbauan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 10:30 WIB
NPWP 15 Digit Hanya Berlaku Sampai 30 Juni 2024, Fiskus Beri Imbauan

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja pada 23 Januari 2024.

Acara sosialisasi perpajakan tersebut dihadiri oleh karyawan, dosen, dan tim penyuluh dari KPP Pratama Singaraja. Adapun acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undiksha I Made Yasa.

“Materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut terkait dengan PMK 136/2023 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sementara itu, Asisten Penyuluh KPP Pratama Singaraja Made Saras Mulia Rani memberikan materi terkait dengan proses bisnis layanan perpajakan pada sistem inti aplikasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang baru.

Saras menjelaskan DJP senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis. Adapun pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu bagian dari implementasi SIAP yang baru.

“Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah memakai NPWP dengan format baru. Untuk NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat dipakai hingga 30 Juni 2024,” katanya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Saras meminta para peserta untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan penggunaan identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

“Untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk, akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama sehingga format menjadi 16 digit. Untuk wajib pajak badan cabang, akan diberikan NITKU secara jabatan,” tuturnya.

Saras juga menjelaskan langkah-langkah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, serta dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Dia juga mengimbau seluruh peserta untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi