MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Naikkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis pada 2024

Dian Kurniati | Senin, 16 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Negara Tetangga Ini Naikkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis pada 2024

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan akan menaikkan tarif cukai pada minuman berpemanis dari 40 sen atau sekitar Rp1.324 menjadi 50 sen atau Rp1.655 per liter pada 2024.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan kenaikan tarif cukai merupakan bagian dari upaya pemerintah menurunkan risiko kesehatan pada masyarakat. Sebab, konsumsi gula yang tinggi dapat menyebabkan diabetes dan penyakit tidak menular lainnya.

"Pendapatan cukai ini akan disalurkan khusus untuk mengatasi dan mengobati penyakit diabetes termasuk dukungan pada pusat cuci darah," katanya saat pembacaan APBN 2024, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Cukai minuman berpemanis diberlakukan mulai 2019. Selama ini, tarif cukai minuman berpemanis dikenakan senilai 40 sen per liter. Cukai akan dikenakan apabila total kandungan gula pada minuman melebihi 5 gram/100 mililiter.

Kenaikan tarif juga diapresiasi Asosiasi Medis Malaysia (Malaysian Medical Association/MMA). Menurut Presiden MMA Azizan Abdul Aziz, pemerintah perlu berfokus pada penanganan peningkatan jumlah penderita penyakit tidak menular di Malaysia seperti diabetes.

Dia menilai kenaikan cukai minuman berpemanis menjadi langkah tepat untuk mencegah konsumsi gula yang tinggi. Namun, ia berharap pemerintah dapat menyampaikan alokasi dana dari cukai untuk pengobatan diabetes dan dukungan pada fasilitas cuci darah secara transparan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Selain mencegah konsumsi gula yang tinggi, pemerintah juga harus mendorong perilaku gaya hidup sehat melalui kebijakan yang secara komprehensif sehingga bisa mengatasi isu peningkatan kasus penyakit tidak menular di masyarakat," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pusat Kebijakan Kesehatan dan Sosial Galen Azrul Mohd Khalib menuturkan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis berpotensi untuk mengubah gaya hidup masyarakat.

Meski demikian, ia menyarankan pemerintah mengalokasikan penerimaan dari cukai tersebut untuk mengoptimalkan program pencegahan penyakit.

Beberapa kegiatan yang dapat didanai memakai cukai minuman berpemanis antara lain sosialisasi gaya hidup sehat dan program sarapan sehat untuk anak-anak sekolah. Kegiatan tersebut sebenarnya juga sudah diberlakukan sejak 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra