FILIPINA

Negara Tetangga ini Kaji Insentif Perpajakan untuk Impor Motor Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 10:00 WIB
Negara Tetangga ini Kaji Insentif Perpajakan untuk Impor Motor Listrik

Ilustrasi. Seorang pengunjung mencoba motor listrik di Ruang Pamer Tangkas Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/wsj.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina tengah mengkaji pemberian insentif perpajakan untuk impor sepeda motor listrik.

Menteri Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan Arsenio Balisacan mengatakan Peraturan Pemerintah No. 12/2023 yang berlaku saat ini memang baru mengatur pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik roda empat.

"Kami bertugas meninjau penerbitan peraturan pemerintah yang akan fokus antara lain pada kemungkinan dimasukkannya kendaraan listrik roda dua dan tiga dalam kebijakan pembebasan tarif impor," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah, lanjut Balisacan, mempertimbangkan masukan dari masyarakat mengenai pemberian insentif fiskal untuk kendaraan sepeda motor listrik. Menurutnya, pemerintah akan berupaya membuat kebijakan yang efektif mendorong penggunaan kendaraan listrik pada masyarakat.

Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 telah resmi berlaku sejak 20 Februari 2023. Kajian mengenai perluasan objek insentif diupayakan rampung secepatnya sehingga sepeda motor listrik dapat ikut menikmati pembebasan bea masuk.

Melalui Pemerintah Nomor 12/2023, kendaraan listrik dan komponennya akan dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah dari sebelumnya 5% hingga 30% menjadi bea masuk 0%. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, sepeda motor listrik juga masih dikenakan bea masuk sebesar 30%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami ingin mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mengatasi masalah polusi dan mengantisipasi perubahan iklim," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Kendaraan Listrik Filipina Edmund Araga memandang pemberian insentif akan mendorong semua lapisan masyarakat tertarik beralih pada kendaraan listrik, termasuk bagi yang hanya mampu membeli sepeda motor.

Menurutnya, pemberian insentif pajak juga akan mendorong pelaku industri di dalam negeri turut memproduksi kendaraan listrik.

"Pemberian keringanan pajak untuk sepeda motor listrik akan mempercepat elektrifikasi sistem transportasi negara sekaligus mendorong pengembangan industri ini di dalam negeri," katanya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra