FILIPINA

Negara Tetangga ini Kaji Insentif Perpajakan untuk Impor Motor Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 10:00 WIB
Negara Tetangga ini Kaji Insentif Perpajakan untuk Impor Motor Listrik

Ilustrasi. Seorang pengunjung mencoba motor listrik di Ruang Pamer Tangkas Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/wsj.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina tengah mengkaji pemberian insentif perpajakan untuk impor sepeda motor listrik.

Menteri Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan Arsenio Balisacan mengatakan Peraturan Pemerintah No. 12/2023 yang berlaku saat ini memang baru mengatur pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik roda empat.

"Kami bertugas meninjau penerbitan peraturan pemerintah yang akan fokus antara lain pada kemungkinan dimasukkannya kendaraan listrik roda dua dan tiga dalam kebijakan pembebasan tarif impor," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pemerintah, lanjut Balisacan, mempertimbangkan masukan dari masyarakat mengenai pemberian insentif fiskal untuk kendaraan sepeda motor listrik. Menurutnya, pemerintah akan berupaya membuat kebijakan yang efektif mendorong penggunaan kendaraan listrik pada masyarakat.

Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 telah resmi berlaku sejak 20 Februari 2023. Kajian mengenai perluasan objek insentif diupayakan rampung secepatnya sehingga sepeda motor listrik dapat ikut menikmati pembebasan bea masuk.

Melalui Pemerintah Nomor 12/2023, kendaraan listrik dan komponennya akan dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah dari sebelumnya 5% hingga 30% menjadi bea masuk 0%. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, sepeda motor listrik juga masih dikenakan bea masuk sebesar 30%.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Kami ingin mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mengatasi masalah polusi dan mengantisipasi perubahan iklim," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Kendaraan Listrik Filipina Edmund Araga memandang pemberian insentif akan mendorong semua lapisan masyarakat tertarik beralih pada kendaraan listrik, termasuk bagi yang hanya mampu membeli sepeda motor.

Menurutnya, pemberian insentif pajak juga akan mendorong pelaku industri di dalam negeri turut memproduksi kendaraan listrik.

"Pemberian keringanan pajak untuk sepeda motor listrik akan mempercepat elektrifikasi sistem transportasi negara sekaligus mendorong pengembangan industri ini di dalam negeri," katanya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global