FILIPINA

Negara Tetangga ini Kaji Insentif Perpajakan untuk Impor Motor Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 10:00 WIB
Negara Tetangga ini Kaji Insentif Perpajakan untuk Impor Motor Listrik

Ilustrasi. Seorang pengunjung mencoba motor listrik di Ruang Pamer Tangkas Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/wsj.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina tengah mengkaji pemberian insentif perpajakan untuk impor sepeda motor listrik.

Menteri Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan Arsenio Balisacan mengatakan Peraturan Pemerintah No. 12/2023 yang berlaku saat ini memang baru mengatur pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik roda empat.

"Kami bertugas meninjau penerbitan peraturan pemerintah yang akan fokus antara lain pada kemungkinan dimasukkannya kendaraan listrik roda dua dan tiga dalam kebijakan pembebasan tarif impor," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah, lanjut Balisacan, mempertimbangkan masukan dari masyarakat mengenai pemberian insentif fiskal untuk kendaraan sepeda motor listrik. Menurutnya, pemerintah akan berupaya membuat kebijakan yang efektif mendorong penggunaan kendaraan listrik pada masyarakat.

Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 telah resmi berlaku sejak 20 Februari 2023. Kajian mengenai perluasan objek insentif diupayakan rampung secepatnya sehingga sepeda motor listrik dapat ikut menikmati pembebasan bea masuk.

Melalui Pemerintah Nomor 12/2023, kendaraan listrik dan komponennya akan dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah dari sebelumnya 5% hingga 30% menjadi bea masuk 0%. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, sepeda motor listrik juga masih dikenakan bea masuk sebesar 30%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami ingin mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mengatasi masalah polusi dan mengantisipasi perubahan iklim," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Kendaraan Listrik Filipina Edmund Araga memandang pemberian insentif akan mendorong semua lapisan masyarakat tertarik beralih pada kendaraan listrik, termasuk bagi yang hanya mampu membeli sepeda motor.

Menurutnya, pemberian insentif pajak juga akan mendorong pelaku industri di dalam negeri turut memproduksi kendaraan listrik.

"Pemberian keringanan pajak untuk sepeda motor listrik akan mempercepat elektrifikasi sistem transportasi negara sekaligus mendorong pengembangan industri ini di dalam negeri," katanya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen