MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Bakal Terapkan e-Faktur Mulai Agustus 2024

Dian Kurniati | Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Negara Tetangga Ini Bakal Terapkan e-Faktur Mulai Agustus 2024

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana untuk menerapkan faktur pajak elektronik (e-faktur) mulai Agustus 2024. Rencana tersebut disampaikan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan penerapan e-faktur menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengatasi kebocoran penerimaan. Harapannya, e-faktur juga dapat mengatasi persoalan shadow economy.

"Bagaimana kita mengurangi shadow economy? Kami melakukannya dengan memperkenalkan e-faktur, sebagaimana diumumkan pada pidato APBN 2024," katanya, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ahmad optimistis penerimaan negara dapat lebih optimal seiring dengan diterapkannya e-faktur. Dia menyebut implementasi e-faktur juga akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sehingga turut meningkatkan kepatuhan pajak.

Dia menilai implementasi e-faktur menjadi kian penting karena pemerintah belum dapat menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN.

Menurutnya, penerapan PPN diperkirakan dapat mengurangi shadow economy hingga 10%. Namun, pemerintah belum berencana menerapkan kembali PPN untuk menggantikan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) pada tahun depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir malaymail.com, PDB shadow economy di Malaysia diperkirakan mencapai 30,2% pada 2000-2009. Namun, pada 2010 hingga 2019, PDB shadow economy telah berkurang menjadi 21,2% karena PPN sempat diterapkan pada 2015 hingga 2018.

Implementasi e-faktur menjadi salah satu arah kebijakan pajak yang diusung pemerintah pada 2024. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%, mengenakan pajak capital gain yang didasarkan pada laba bersih dengan tarif 10% mulai 1 Maret 2024, serta mengenakan PPnBM dengan tarif 5% hingga 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra