Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana untuk menerapkan faktur pajak elektronik (e-faktur) mulai Agustus 2024. Rencana tersebut disampaikan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024.
Wakil Menteri Keuangan I Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan penerapan e-faktur menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengatasi kebocoran penerimaan. Harapannya, e-faktur juga dapat mengatasi persoalan shadow economy.
"Bagaimana kita mengurangi shadow economy? Kami melakukannya dengan memperkenalkan e-faktur, sebagaimana diumumkan pada pidato APBN 2024," katanya, Rabu (18/10/2023).
Ahmad optimistis penerimaan negara dapat lebih optimal seiring dengan diterapkannya e-faktur. Dia menyebut implementasi e-faktur juga akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sehingga turut meningkatkan kepatuhan pajak.
Dia menilai implementasi e-faktur menjadi kian penting karena pemerintah belum dapat menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN.
Menurutnya, penerapan PPN diperkirakan dapat mengurangi shadow economy hingga 10%. Namun, pemerintah belum berencana menerapkan kembali PPN untuk menggantikan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) pada tahun depan.
Seperti dilansir malaymail.com, PDB shadow economy di Malaysia diperkirakan mencapai 30,2% pada 2000-2009. Namun, pada 2010 hingga 2019, PDB shadow economy telah berkurang menjadi 21,2% karena PPN sempat diterapkan pada 2015 hingga 2018.
Implementasi e-faktur menjadi salah satu arah kebijakan pajak yang diusung pemerintah pada 2024. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%, mengenakan pajak capital gain yang didasarkan pada laba bersih dengan tarif 10% mulai 1 Maret 2024, serta mengenakan PPnBM dengan tarif 5% hingga 10%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.