INDIA

Negara Ini Perpanjang Pajak Ekspor Beras, Berlaku hingga Maret 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Negara Ini Perpanjang Pajak Ekspor Beras, Berlaku hingga Maret 2024

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memperpanjang masa berlaku pengenaan pajak ekspor atas beras pratanak (parboiled rice). Pajak yang awalnya berlaku hingga 16 Oktober 2023 diperpanjang masa berlakunya hingga Maret 2024.

Kebijakan ini diperkirakan akan terus menurunkan suplai dan meningkatkan harga beras di pasar global.

"Pajak ekspor sebesar 20% tetap diberlakukan dalam rangka menjaga suplai beras di pasar domestik dan menjaga harga," jelas pemerintah India seperti dilansir business-standard.com, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Inflasi di India hingga September 2023 hanya 5,02%, lebih rendah dibandingkan dengan inflasi pada Agustus sebesar 6,83%. Dengan demikian, inflasi di India telah kembali ke sasaran bank sentral yang sebesar 4%+/-2%.

Secara lebih terperinci, inflasi pangan tercatat turun dari 9,19% menjadi 6,3%, sedangkan inflasi inti turun dari 4,8% menjadi 4,6%.

Namun, inflasi di 13 dari 22 negara bagian India tercatat masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata inflasi nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, kebijakan India atas ekspor beras memberikan dampak terhadap harga beras global. Hal ini dikarenakan kontribusi India terhadap ekspor beras global tercatat mencapai 40%.

Selain mengenakan pajak ekspor sebesar 20% atas beras pratanak, India telah memberlakukan larangan ekspor atas beras putih sekaligus beras hancur (broken rice) dalam rangka menstabilkan harga-harga di dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra