VENEZUELA

Negara Ini Kenakan Pajak Atas Transaksi yang Pakai Mata Uang Asing

Vallencia | Jumat, 08 April 2022 | 11:00 WIB
Negara Ini Kenakan Pajak Atas Transaksi yang Pakai Mata Uang Asing

Ilustrasi.

CARACAS, DDTCNews – Pemerintah Venezuela resmi memberlakukan penerapan pajak atas transaksi keuangan besar atau dikenal juga sebagai impuesto sobre grandes transacciones financieras (IGTF).

Pemerintah menyebut IGTF akan dikenakan terhadap orang perseorangan, badan hukum, dan entitas ekonomi tanpa badan hukum yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing selain Boliviar Venezuela (VES).

“Pembayaran yang dilakukan dengan uang yang berbeda dari alat pembayaran yang sah di negara tersebut, atau dalam cryptocurrency atau sekuritas kripto yang berbeda dari yang dikeluarkan oleh Venezuela dikenakan IGTF,” sebut pemerintah, dikutip pada Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir laprensalatina.com, lebih dari 50% transaksi pembayaran yang dilakukan di dalam negeri ternyata menggunakan mata uang asing. Nilai VES pun menunjukkan tren penurunan drastis selama beberapa tahun terakhir.

VES bahkan kehilangan 73% nilainya hanya dalam 1 tahun terakhir. Mencegah kondisi yang makin memburuk, pemerintah berupaya melakukan berbagai cara, mulai dari dari redenominasi hingga akhirnya memberlakukan IGTF.

Merujuk pada ketentuan baru, transaksi pembayaran dalam mata uang asing melalui bank dikenakan IGTF sebesar 2% sampai 8% dari nilai pembayaran. Sementara itu, transaksi mata uang asing selain melalui bank akan dikenakan tarif sebesar 2% hingga 20%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati IGTF mulai diterapkan, mayoritas pelaku usaha mengaku masih tidak memahami proses atau tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut. Situasi ini diperparah dengan minimnya informasi yang ekspansif dan jelas.

Dewan Layanan Bisnis Nasional Tiziana Polesel menyebutkan mayoritas pelaku usaha melaporkan belum memahami penerapan IGTF. Akibatnya, sekitar 75% pelaku usaha memutuskan untuk menolak pembayaran dalam mata uang asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra