Ilustrasi.
CARACAS, DDTCNews – Pemerintah Venezuela resmi memberlakukan penerapan pajak atas transaksi keuangan besar atau dikenal juga sebagai impuesto sobre grandes transacciones financieras (IGTF).
Pemerintah menyebut IGTF akan dikenakan terhadap orang perseorangan, badan hukum, dan entitas ekonomi tanpa badan hukum yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing selain Boliviar Venezuela (VES).
“Pembayaran yang dilakukan dengan uang yang berbeda dari alat pembayaran yang sah di negara tersebut, atau dalam cryptocurrency atau sekuritas kripto yang berbeda dari yang dikeluarkan oleh Venezuela dikenakan IGTF,” sebut pemerintah, dikutip pada Jumat (8/4/2022).
Seperti dilansir laprensalatina.com, lebih dari 50% transaksi pembayaran yang dilakukan di dalam negeri ternyata menggunakan mata uang asing. Nilai VES pun menunjukkan tren penurunan drastis selama beberapa tahun terakhir.
VES bahkan kehilangan 73% nilainya hanya dalam 1 tahun terakhir. Mencegah kondisi yang makin memburuk, pemerintah berupaya melakukan berbagai cara, mulai dari dari redenominasi hingga akhirnya memberlakukan IGTF.
Merujuk pada ketentuan baru, transaksi pembayaran dalam mata uang asing melalui bank dikenakan IGTF sebesar 2% sampai 8% dari nilai pembayaran. Sementara itu, transaksi mata uang asing selain melalui bank akan dikenakan tarif sebesar 2% hingga 20%.
Kendati IGTF mulai diterapkan, mayoritas pelaku usaha mengaku masih tidak memahami proses atau tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut. Situasi ini diperparah dengan minimnya informasi yang ekspansif dan jelas.
Dewan Layanan Bisnis Nasional Tiziana Polesel menyebutkan mayoritas pelaku usaha melaporkan belum memahami penerapan IGTF. Akibatnya, sekitar 75% pelaku usaha memutuskan untuk menolak pembayaran dalam mata uang asing. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.