VENEZUELA

Negara Ini Kenakan Pajak Atas Transaksi yang Pakai Mata Uang Asing

Vallencia | Jumat, 08 April 2022 | 11:00 WIB
Negara Ini Kenakan Pajak Atas Transaksi yang Pakai Mata Uang Asing

Ilustrasi.

CARACAS, DDTCNews – Pemerintah Venezuela resmi memberlakukan penerapan pajak atas transaksi keuangan besar atau dikenal juga sebagai impuesto sobre grandes transacciones financieras (IGTF).

Pemerintah menyebut IGTF akan dikenakan terhadap orang perseorangan, badan hukum, dan entitas ekonomi tanpa badan hukum yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing selain Boliviar Venezuela (VES).

“Pembayaran yang dilakukan dengan uang yang berbeda dari alat pembayaran yang sah di negara tersebut, atau dalam cryptocurrency atau sekuritas kripto yang berbeda dari yang dikeluarkan oleh Venezuela dikenakan IGTF,” sebut pemerintah, dikutip pada Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Seperti dilansir laprensalatina.com, lebih dari 50% transaksi pembayaran yang dilakukan di dalam negeri ternyata menggunakan mata uang asing. Nilai VES pun menunjukkan tren penurunan drastis selama beberapa tahun terakhir.

VES bahkan kehilangan 73% nilainya hanya dalam 1 tahun terakhir. Mencegah kondisi yang makin memburuk, pemerintah berupaya melakukan berbagai cara, mulai dari dari redenominasi hingga akhirnya memberlakukan IGTF.

Merujuk pada ketentuan baru, transaksi pembayaran dalam mata uang asing melalui bank dikenakan IGTF sebesar 2% sampai 8% dari nilai pembayaran. Sementara itu, transaksi mata uang asing selain melalui bank akan dikenakan tarif sebesar 2% hingga 20%.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kendati IGTF mulai diterapkan, mayoritas pelaku usaha mengaku masih tidak memahami proses atau tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut. Situasi ini diperparah dengan minimnya informasi yang ekspansif dan jelas.

Dewan Layanan Bisnis Nasional Tiziana Polesel menyebutkan mayoritas pelaku usaha melaporkan belum memahami penerapan IGTF. Akibatnya, sekitar 75% pelaku usaha memutuskan untuk menolak pembayaran dalam mata uang asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6