IRLANDIA

Negara Ini Bebaskan Dividen dari Luar Negeri dari Pengenaan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 18:00 WIB
Negara Ini Bebaskan Dividen dari Luar Negeri dari Pengenaan Pajak

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia berencana memberikan fasilitas pengecualian pajak atas dividen dari luar negeri. Kebijakan ini disiapkan pemerintah guna respons atas penerapan pajak minimum global.

Menteri Keuangan Irlandia Michael McGrath mengatakan pengecualian pajak atas dividen dari luar negeri akan meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan sistem pajak yang lebih efektif dan kuat.

"Ini adalah perubahan yang signifikan dalam sistem PPh badan Irlandia, perubahan yang kami yakini akan meningkatkan daya saing Irlandia untuk tahun-tahun yang akan datang," katanya, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam dokumen konsultasi publik, Kementerian Keuangan Irlandia memandang pemberian fasilitas pengecualian pajak atas dividen dari luar negeri akan menggeser sistem pajak Irlandia dari worldwide menuju teritorial.

Sebagai catatan, negara dengan sistem worldwide mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sebaliknya, negara yang menganut sistem teritorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari yurisdiksinya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menanggapi rencana tersebut, American Chamber of Commerce Ireland menuturkan sistem teritorial yang diadopsi Irlandia bakal menyederhanakan sistem pajak sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi negara tersebut.

Pengecualian pajak atas dividen luar negeri dinilai akan meningkatkan daya tarik Irlandia sebagai yurisdiksi tempat pendirian holding company oleh perusahaan multinasional.

Namun, American Chamber of Commerce meminta pemerintah Irlandia untuk mempertimbangkan dampak dari rencana kebijakan ini terhadap penerapan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hal yang sama juga disampaikan oleh Irish Tax Institute. Menurut mereka, penyelarasan kebijakan pengecualian pajak dengan ketentuan excluded dividend dalam GloBE diperlukan untuk menghindari pengenaan pajak berganda.

Seperti dilansir Tax Notes International, Irish Tax Institute menilai jika masalah itu tak ditindaklanjuti maka pemberian fasilitas pengecualian pajak dividen luar negeri justru meningkatkan kompleksitas dari penerapan pajak minimum global di Irlandia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra