PRANCIS

Negara Anggota Inclusive Framework Sepakat Pilar 1 Berlaku pada 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Negara Anggota Inclusive Framework Sepakat Pilar 1 Berlaku pada 2024

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework resmi menyepakati target waktu penyelesaian rancangan Multilateral Convention (MLC) atas Pillar 1: Unified Approach, yaitu pada pertengahan 2023.

Sebanyak 500 delegasi yang merupakan perwakilan dari 135 yurisdiksi anggota Inclusive Framework menyepakati target waktu finalisasi MLC Pilar 1 tersebut. Ketentuan pajak pada Pilar 1 diharapkan berlaku (entry into force) pada 2024.

"Yurisdiksi-yurisdiksi telah bekerja keras untuk memastikan konsensus pajak dapat diterapkan secara cepat," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam pertemuan negara-negara anggota Inclusive Framework, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari 135 yurisdiksi anggota Inclusive Framework tersebut juga menyepakati untuk menerbitkan laporan bertajuk Progress Report of the Administration and Tax Certainty Aspects.

Laporan itu memuat tentang ketentuan-ketentuan aspek tax certainty dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1. OECD memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan komentar atas laporan tersebut paling lambat pada 11 November 2022.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 ialah korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Tambahan informasi, residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional sebesar 12% maka residual profit yang dimaksud sebesar 2%.

Terkait dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan dampaknya terhadap insentif, OECD juga menerbitkan laporan baru bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax.

Laporan tersebut memberikan ulasan khusus terkait dengan desain insentif pajak yang tepat dan tidak bertentangan dengan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% sebagaimana disepakati pada Pilar 2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra