AMERIKA SERIKAT

Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Mei 2024 | 09:30 WIB
Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan tidak akan mendukung ide pengenaan pajak kekayaan global yang diwacanakan oleh beberapa negara anggota G-20 pada tahun ini.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan AS mendukung ide sistem perpajakan progresif, yaitu orang kaya membayar pajak lebih besar ketimbang warga berpenghasilan rendah. Dia juga menilai pengenaan pajak kekayaan secara global berdasarkan konsensus bukanlah solusi.

"Mengenai gagasan mencapai konsensus pengenaan pajak kekayaan secara global atas miliarder, kami tidak mendukung proses hal tersebut. Itu merupakan sesuatu yang tidak bisa kami ikuti," katanya, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, setidaknya terdapat 4 negara yang menyatakan dukungan atas ide pengenaan pajak kekayaan secara global terhadap miliarder. Keempat negara tersebut Brasil, Afrika Selatan, Jerman, dan Spanyol.

Dukungan tersebut diungkapkan oleh para menteri dari keempat negara, yaitu Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero, dan Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana.

Kepada The Guardian, mereka memandang tiap-tiap yurisdiksi perlu mencapai konsensus untuk mengenakan pajak kekayaan global dengan tarif sebesar 2%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut mereka, orang-orang terkaya di dunia saat ini dapat dengan mudah menekan jumlah pajak yang harus mereka bayar. Akibatnya, miliarder hanya membayar PPh sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

"Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," tutur Haddad.

Haddad menilai pajak kekayaan global atas miliarder-miliarder terkaya di dunia perlu diberlakukan sebagai pilar ketiga yang melengkapi 2 pilar sebelumnya yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain keempat negara tersebut, pemerintah Prancis juga sempat mengungkapkan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan.

"Ini adalah masalah efisiensi dan keadilan. Idenya adalah agar masing-masing turut berkontribusi secara adil," ujar Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire seperti dilansir voanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra