AMERIKA SERIKAT

Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Mei 2024 | 09:30 WIB
Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan tidak akan mendukung ide pengenaan pajak kekayaan global yang diwacanakan oleh beberapa negara anggota G-20 pada tahun ini.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan AS mendukung ide sistem perpajakan progresif, yaitu orang kaya membayar pajak lebih besar ketimbang warga berpenghasilan rendah. Dia juga menilai pengenaan pajak kekayaan secara global berdasarkan konsensus bukanlah solusi.

"Mengenai gagasan mencapai konsensus pengenaan pajak kekayaan secara global atas miliarder, kami tidak mendukung proses hal tersebut. Itu merupakan sesuatu yang tidak bisa kami ikuti," katanya, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebagai informasi, setidaknya terdapat 4 negara yang menyatakan dukungan atas ide pengenaan pajak kekayaan secara global terhadap miliarder. Keempat negara tersebut Brasil, Afrika Selatan, Jerman, dan Spanyol.

Dukungan tersebut diungkapkan oleh para menteri dari keempat negara, yaitu Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero, dan Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana.

Kepada The Guardian, mereka memandang tiap-tiap yurisdiksi perlu mencapai konsensus untuk mengenakan pajak kekayaan global dengan tarif sebesar 2%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Menurut mereka, orang-orang terkaya di dunia saat ini dapat dengan mudah menekan jumlah pajak yang harus mereka bayar. Akibatnya, miliarder hanya membayar PPh sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

"Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," tutur Haddad.

Haddad menilai pajak kekayaan global atas miliarder-miliarder terkaya di dunia perlu diberlakukan sebagai pilar ketiga yang melengkapi 2 pilar sebelumnya yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain keempat negara tersebut, pemerintah Prancis juga sempat mengungkapkan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan.

"Ini adalah masalah efisiensi dan keadilan. Idenya adalah agar masing-masing turut berkontribusi secara adil," ujar Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire seperti dilansir voanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses