UNI EMIRAT ARAB

Mulai Tahun Depan, Uni Emirat Arab Wajibkan UMKM untuk Lapor SPT

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Mulai Tahun Depan, Uni Emirat Arab Wajibkan UMKM untuk Lapor SPT

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews - Sekitar 85% dari 650.000 UMKM yang terdaftar di Uni Emirat Arab diketahui masih belum siap mematuhi ketentuan pajak yang akan berlaku pada tahun depan.

Penyelenggara UAE Corporate Tax Forum Nizam Deen mengatakan perusahaan di Uni Emirat Arab bakal wajib membayar PPh badan dengan tarif sebesar 9% mulai 1 Juni 2023.

"Oleh karena itu, UMKM harus terlebih dahulu membiasakan diri dengan akuntansi dan pelaporan keuangan yang tepat," katanya, dikutip dari zawya.com, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Saat ini, UMKM dengan penghasilan di bawah AED375.000 atau Rp1,5 miliar per tahun memang tidak diwajibkan membayar PPh badan. Meski demikian, UMKM nantinya tetap berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan dan mengisi SPT.

Sebagian besar dari UMKM di Uni Emirat Arab tidak memiliki sistem pembukuan yang baik dan tidak menyusun laporan keuangan. Dengan demikian, UMKM bakal menghadapi kesulitan ketika menyusun dan melaporkan SPT.

Penerapan PPN pada 2018 memang telah mendorong segelintir pengusaha untuk terbiasa dengan proses administrasi pajak, khususnya atas pengusaha dengan omzet di atas threshold pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pemberlakuan PPh badan diekspektasikan akan berdampak luas terhadap pengusaha karena baik mereka yang wajib maupun tidak wajib membayar pajak bakal sama-sama diwajibkan untuk mengisi SPT secara berkala.

Di sisi lain, otoritas pajak Uni Emirat Arab terus meningkatkan aktivitas kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak secara signifikan dalam tahun berjalan ini. Harapannya, kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Sepanjang semester I/2022, Federal Tax Authority (FTA) mencatat kunjungan (visit) fiskus ke alamat wajib pajak mencapai 9.948 kali. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.878 kunjungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global