UNI EMIRAT ARAB

Mulai Tahun Depan, Uni Emirat Arab Wajibkan UMKM untuk Lapor SPT

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Mulai Tahun Depan, Uni Emirat Arab Wajibkan UMKM untuk Lapor SPT

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews - Sekitar 85% dari 650.000 UMKM yang terdaftar di Uni Emirat Arab diketahui masih belum siap mematuhi ketentuan pajak yang akan berlaku pada tahun depan.

Penyelenggara UAE Corporate Tax Forum Nizam Deen mengatakan perusahaan di Uni Emirat Arab bakal wajib membayar PPh badan dengan tarif sebesar 9% mulai 1 Juni 2023.

"Oleh karena itu, UMKM harus terlebih dahulu membiasakan diri dengan akuntansi dan pelaporan keuangan yang tepat," katanya, dikutip dari zawya.com, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Saat ini, UMKM dengan penghasilan di bawah AED375.000 atau Rp1,5 miliar per tahun memang tidak diwajibkan membayar PPh badan. Meski demikian, UMKM nantinya tetap berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan dan mengisi SPT.

Sebagian besar dari UMKM di Uni Emirat Arab tidak memiliki sistem pembukuan yang baik dan tidak menyusun laporan keuangan. Dengan demikian, UMKM bakal menghadapi kesulitan ketika menyusun dan melaporkan SPT.

Penerapan PPN pada 2018 memang telah mendorong segelintir pengusaha untuk terbiasa dengan proses administrasi pajak, khususnya atas pengusaha dengan omzet di atas threshold pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemberlakuan PPh badan diekspektasikan akan berdampak luas terhadap pengusaha karena baik mereka yang wajib maupun tidak wajib membayar pajak bakal sama-sama diwajibkan untuk mengisi SPT secara berkala.

Di sisi lain, otoritas pajak Uni Emirat Arab terus meningkatkan aktivitas kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak secara signifikan dalam tahun berjalan ini. Harapannya, kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Sepanjang semester I/2022, Federal Tax Authority (FTA) mencatat kunjungan (visit) fiskus ke alamat wajib pajak mencapai 9.948 kali. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.878 kunjungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?