KENYA

Mulai Januari 2022, Perusahaan Wajib Buka Data Ini ke Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 12:00 WIB
Mulai Januari 2022, Perusahaan Wajib Buka Data Ini ke Otoritas Pajak

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Perusahaan multinasional yang beroperasi di Kenya dan berpenghasilan di atas KES2,5 miliar atau Rp319 miliar akan diwajibkan membuka data dan informasi keuangan kepada otoritas pajak mulai Januari 2022.

Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan data atau informasi yang harus diungkap antara lain pendapatan, laba atau rugi sebelum pajak, pajak yang dibayar, modal, akumulasi penghasilan, jumlah karyawan, dan aset nonkas atau setara kas di tempat perusahaan beroperasi.

"Kenya Revenue Authority akan menggunakan data ini untuk memeriksa risiko transfer pricing serta risiko base erosion and profit shifting untuk mendeteksi ketidakpatuhan grup korporasi multinasional atas ketentuan transfer pricing," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yatani menjelaskan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan setoran pajak dan mendanai pembangunan di tengah banyaknya praktik penghindaran pajak, baik oleh residen maupun nonresiden.

Seperti dilansir allafrika.com, Kenya telah menerapkan pajak digital dengan tarif 1,5%. Pajak ini dibayar perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari Kenya melalui platform digital.

Pajak digital telah diterapkan sejak Januari 2021 dan diberlakukan atas penjualan produk-produk digital seperti e-books, film, musik, games, layanan berbasis subscription, dan produk-produk digital lainnya.

Perusahaan digital seperti Amazon dan Netflix diperkirakan akan memiliki angka penjualan hingga KES926 miliar selama 3 tahun ke depan sehingga akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga KES13,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN