KENYA

Mulai Januari 2022, Perusahaan Wajib Buka Data Ini ke Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 12:00 WIB
Mulai Januari 2022, Perusahaan Wajib Buka Data Ini ke Otoritas Pajak

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Perusahaan multinasional yang beroperasi di Kenya dan berpenghasilan di atas KES2,5 miliar atau Rp319 miliar akan diwajibkan membuka data dan informasi keuangan kepada otoritas pajak mulai Januari 2022.

Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan data atau informasi yang harus diungkap antara lain pendapatan, laba atau rugi sebelum pajak, pajak yang dibayar, modal, akumulasi penghasilan, jumlah karyawan, dan aset nonkas atau setara kas di tempat perusahaan beroperasi.

"Kenya Revenue Authority akan menggunakan data ini untuk memeriksa risiko transfer pricing serta risiko base erosion and profit shifting untuk mendeteksi ketidakpatuhan grup korporasi multinasional atas ketentuan transfer pricing," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Yatani menjelaskan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan setoran pajak dan mendanai pembangunan di tengah banyaknya praktik penghindaran pajak, baik oleh residen maupun nonresiden.

Seperti dilansir allafrika.com, Kenya telah menerapkan pajak digital dengan tarif 1,5%. Pajak ini dibayar perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari Kenya melalui platform digital.

Pajak digital telah diterapkan sejak Januari 2021 dan diberlakukan atas penjualan produk-produk digital seperti e-books, film, musik, games, layanan berbasis subscription, dan produk-produk digital lainnya.

Perusahaan digital seperti Amazon dan Netflix diperkirakan akan memiliki angka penjualan hingga KES926 miliar selama 3 tahun ke depan sehingga akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga KES13,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar