KENYA

Mulai Januari 2022, Perusahaan Wajib Buka Data Ini ke Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 12:00 WIB
Mulai Januari 2022, Perusahaan Wajib Buka Data Ini ke Otoritas Pajak

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Perusahaan multinasional yang beroperasi di Kenya dan berpenghasilan di atas KES2,5 miliar atau Rp319 miliar akan diwajibkan membuka data dan informasi keuangan kepada otoritas pajak mulai Januari 2022.

Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan data atau informasi yang harus diungkap antara lain pendapatan, laba atau rugi sebelum pajak, pajak yang dibayar, modal, akumulasi penghasilan, jumlah karyawan, dan aset nonkas atau setara kas di tempat perusahaan beroperasi.

"Kenya Revenue Authority akan menggunakan data ini untuk memeriksa risiko transfer pricing serta risiko base erosion and profit shifting untuk mendeteksi ketidakpatuhan grup korporasi multinasional atas ketentuan transfer pricing," katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Yatani menjelaskan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan setoran pajak dan mendanai pembangunan di tengah banyaknya praktik penghindaran pajak, baik oleh residen maupun nonresiden.

Seperti dilansir allafrika.com, Kenya telah menerapkan pajak digital dengan tarif 1,5%. Pajak ini dibayar perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari Kenya melalui platform digital.

Pajak digital telah diterapkan sejak Januari 2021 dan diberlakukan atas penjualan produk-produk digital seperti e-books, film, musik, games, layanan berbasis subscription, dan produk-produk digital lainnya.

Perusahaan digital seperti Amazon dan Netflix diperkirakan akan memiliki angka penjualan hingga KES926 miliar selama 3 tahun ke depan sehingga akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga KES13,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6