JEPANG

Mulai Desember, Perusahaan Kripto di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 14:30 WIB
Mulai Desember, Perusahaan Kripto di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA) merevisi ketentuan pajak penghasilan sebagai salah satu upaya dalam memberikan keringanan bagi perusahaan kripto.

NTA telah merevisi aturan pajak terkait dengan penerbitan mata uang kripto atau cryptocurrency. Dengan adanya amendemen peraturan, perusahaan kripto tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasikan.

“Di bawah peraturan yang direvisi, perusahaan tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum direalisasikan,” sebut cryptodaily.co.uk dalam pemberitaannya, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam regulasi sebelumnya, perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto akan dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasi pada akhir periode pajak. Besaran tarif pajak penghasilan atas keuntungan yang belum terealisasi adalah sebesar 30%.

Ketentuan tersebut tentunya menambah beban yang harus ditanggung perusahaan. Oleh karena itu, NTA akhirnya menghapus pengenaan pajak tersebut. Partai Demokrat Liberal yang saat ini berkuasa juga telah menyetujui proposal tersebut.

Berlaku Mulai Akhir Desember 2023

Aturan tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada pada akhir tahun ini. Dengan diberlakukannya proposal ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kondisi bisnis perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto di Jepang.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Di samping itu, pemerintah Jepang juga berniat memperkenalkan prosedur anti-pencucian uang yang lebih ketat. Sejak 1 Juni, Jepang mulai memperkenalkan pelacakan transaksi kripto yang diselaraskan dengan kebijakan kripto yang berlaku secara internasional.

Revisi aturan kripto akan fokus pada pemantauan pergerakan dana ilegal atas transaksi kripto. Untuk diketahui, Jepang merupakan pemain penting di pasar kripto global sehingga pemerintah harus turun tangan mengatasi risiko terkait industri ini.

Salah satu bagian dari kebijakan anti pencucian uang ini ialah penegakan travel rule. Dengan travel rule, lembaga keuangan yang memproses transfer kripto yang melebihi US$3.000 harus membagikan informasi pelanggan dengan bursa atau lembaga penerima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses