JEPANG

Mulai Desember, Perusahaan Kripto di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 14:30 WIB
Mulai Desember, Perusahaan Kripto di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA) merevisi ketentuan pajak penghasilan sebagai salah satu upaya dalam memberikan keringanan bagi perusahaan kripto.

NTA telah merevisi aturan pajak terkait dengan penerbitan mata uang kripto atau cryptocurrency. Dengan adanya amendemen peraturan, perusahaan kripto tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasikan.

“Di bawah peraturan yang direvisi, perusahaan tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum direalisasikan,” sebut cryptodaily.co.uk dalam pemberitaannya, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam regulasi sebelumnya, perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto akan dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasi pada akhir periode pajak. Besaran tarif pajak penghasilan atas keuntungan yang belum terealisasi adalah sebesar 30%.

Ketentuan tersebut tentunya menambah beban yang harus ditanggung perusahaan. Oleh karena itu, NTA akhirnya menghapus pengenaan pajak tersebut. Partai Demokrat Liberal yang saat ini berkuasa juga telah menyetujui proposal tersebut.

Berlaku Mulai Akhir Desember 2023

Aturan tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada pada akhir tahun ini. Dengan diberlakukannya proposal ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kondisi bisnis perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto di Jepang.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Di samping itu, pemerintah Jepang juga berniat memperkenalkan prosedur anti-pencucian uang yang lebih ketat. Sejak 1 Juni, Jepang mulai memperkenalkan pelacakan transaksi kripto yang diselaraskan dengan kebijakan kripto yang berlaku secara internasional.

Revisi aturan kripto akan fokus pada pemantauan pergerakan dana ilegal atas transaksi kripto. Untuk diketahui, Jepang merupakan pemain penting di pasar kripto global sehingga pemerintah harus turun tangan mengatasi risiko terkait industri ini.

Salah satu bagian dari kebijakan anti pencucian uang ini ialah penegakan travel rule. Dengan travel rule, lembaga keuangan yang memproses transfer kripto yang melebihi US$3.000 harus membagikan informasi pelanggan dengan bursa atau lembaga penerima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax