Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengumumkan telah menyederhanakan prosedur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Komisioner BIR Romeo Lumagui mengatakan otoritas telah menerbitkan surat edaran yang mengatur perihal perampingan syarat dokumen dan prosedur pengajuan restitusi PPN. Ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023.
"Kami berharap wajib pajak menyadari BIR saat ini adalah bertransformasi menjadi lembaga yang berorientasi pada pelayanan, bukan hanya berorientasi penerimaan," katanya, dikutip pada Senin (26/6/2023).
Lumagui menuturkan pemerintah berkomitmen menjadikan Filipina sebagai surga bagi bisnis dan investasi. Menurutnya, penyederhanaan prosedur restitusi PPN juga sejalan dengan masukan dari dunia usaha.
Berdasarkan surat edaran BIR, persyaratan dokumen restitusi PPN dipangkas dari saat ini 30 menjadi minimal 9 dan maksimal 17. Wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan menyerahkan soft copy pindaian faktur pajak atau kuitansi dalam transaksi barang atau jasa.
Sebagai gantinya, wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN akan diminta menyerahkan salinan asli dari dokumen tersebut.
BIR menyatakan dokumen yang dapat diverifikasi dari kantor pajak, baik melalui sistem informasi pajak atau akses ke data lainnya, juga tidak perlu diserahkan lagi oleh wajib pajak.
"Ini menjadi komitmen BIR untuk menyederhanakan prosedur pengajuan dan verifikasi dalam restitusi PPN," ujar Lumagui seperti dilansir philstar.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.