FILIPINA

Mulai 1 Juli, Otoritas Pajak Ini Permudah Syarat Restitusi PPN

Dian Kurniati | Senin, 26 Juni 2023 | 10:00 WIB
Mulai 1 Juli, Otoritas Pajak Ini Permudah Syarat Restitusi PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengumumkan telah menyederhanakan prosedur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Komisioner BIR Romeo Lumagui mengatakan otoritas telah menerbitkan surat edaran yang mengatur perihal perampingan syarat dokumen dan prosedur pengajuan restitusi PPN. Ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023.

"Kami berharap wajib pajak menyadari BIR saat ini adalah bertransformasi menjadi lembaga yang berorientasi pada pelayanan, bukan hanya berorientasi penerimaan," katanya, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Lumagui menuturkan pemerintah berkomitmen menjadikan Filipina sebagai surga bagi bisnis dan investasi. Menurutnya, penyederhanaan prosedur restitusi PPN juga sejalan dengan masukan dari dunia usaha.

Dokumen Restitusi PPN Dipangkas

Berdasarkan surat edaran BIR, persyaratan dokumen restitusi PPN dipangkas dari saat ini 30 menjadi minimal 9 dan maksimal 17. Wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan menyerahkan soft copy pindaian faktur pajak atau kuitansi dalam transaksi barang atau jasa.

Sebagai gantinya, wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN akan diminta menyerahkan salinan asli dari dokumen tersebut.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BIR menyatakan dokumen yang dapat diverifikasi dari kantor pajak, baik melalui sistem informasi pajak atau akses ke data lainnya, juga tidak perlu diserahkan lagi oleh wajib pajak.

"Ini menjadi komitmen BIR untuk menyederhanakan prosedur pengajuan dan verifikasi dalam restitusi PPN," ujar Lumagui seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember