FILIPINA

Mulai 1 Juli, Otoritas Pajak Ini Permudah Syarat Restitusi PPN

Dian Kurniati | Senin, 26 Juni 2023 | 10:00 WIB
Mulai 1 Juli, Otoritas Pajak Ini Permudah Syarat Restitusi PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengumumkan telah menyederhanakan prosedur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Komisioner BIR Romeo Lumagui mengatakan otoritas telah menerbitkan surat edaran yang mengatur perihal perampingan syarat dokumen dan prosedur pengajuan restitusi PPN. Ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023.

"Kami berharap wajib pajak menyadari BIR saat ini adalah bertransformasi menjadi lembaga yang berorientasi pada pelayanan, bukan hanya berorientasi penerimaan," katanya, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Lumagui menuturkan pemerintah berkomitmen menjadikan Filipina sebagai surga bagi bisnis dan investasi. Menurutnya, penyederhanaan prosedur restitusi PPN juga sejalan dengan masukan dari dunia usaha.

Dokumen Restitusi PPN Dipangkas

Berdasarkan surat edaran BIR, persyaratan dokumen restitusi PPN dipangkas dari saat ini 30 menjadi minimal 9 dan maksimal 17. Wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan menyerahkan soft copy pindaian faktur pajak atau kuitansi dalam transaksi barang atau jasa.

Sebagai gantinya, wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN akan diminta menyerahkan salinan asli dari dokumen tersebut.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

BIR menyatakan dokumen yang dapat diverifikasi dari kantor pajak, baik melalui sistem informasi pajak atau akses ke data lainnya, juga tidak perlu diserahkan lagi oleh wajib pajak.

"Ini menjadi komitmen BIR untuk menyederhanakan prosedur pengajuan dan verifikasi dalam restitusi PPN," ujar Lumagui seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses