KAMBOJA

Mulai 1 April 2022, Negara Tetangga Ini Pungut Pajak e-Commerce

Vallencia | Rabu, 06 April 2022 | 12:30 WIB
Mulai 1 April 2022, Negara Tetangga Ini Pungut Pajak e-Commerce

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja akhirnya mulai menerapkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang ditransaksikan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce pada 1 April 2022.

Direktur Wajib Pajak Besar Departemen Umum Departemen Perpajakan Eng Ratana mengatakan PPN untuk transaksi perdagangan elektronik sudah diberlakukan sejak 1 April 2022.

“Dalam lokakarya baru-baru ini tentang pajak e-commerce bahwa General Department Taxation (GDT) memulai pemberlakuan PPN atas e-commerce mulai 1 April 2022,” tuturnya seperti dilansir khmertimeskh.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kebijakan ini membuat wajib pajak terdaftar yang menerima barang atau jasa digital atau kegiatan pedagangan elektronik dari nonresiden harus membayar PPN sebesar 10% atas nama nonresiden di bawah mekanisme pengisian balik PPN.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari Presiden Asosiasi Teknologi Digital Kamboja Chhin Ken. Menurutnya, kebijakan PPN tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik.

“Sejalan dengan ekonomi negara yang beralih ke digital, saya pikir ini adalah langkah yang baik untuk menerapkan kebijakan pemerintah,” kata Ken.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun, Ken mengingatkan pemberlakuan PPN atas pedagangan elektronik akan meningkatkan beban yang harus ditanggung oleh pelanggan saat menerima barang dan jasa dari transaksi perdagangan elektronik.

Tak hanya itu, sambungnya, pemberlakuan PPN atas transaksi perdagangan elektronik juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha yang terdaftar dan tidak terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?