KAMBOJA

Mulai 1 April 2022, Negara Tetangga Ini Pungut Pajak e-Commerce

Vallencia | Rabu, 06 April 2022 | 12:30 WIB
Mulai 1 April 2022, Negara Tetangga Ini Pungut Pajak e-Commerce

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja akhirnya mulai menerapkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang ditransaksikan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce pada 1 April 2022.

Direktur Wajib Pajak Besar Departemen Umum Departemen Perpajakan Eng Ratana mengatakan PPN untuk transaksi perdagangan elektronik sudah diberlakukan sejak 1 April 2022.

“Dalam lokakarya baru-baru ini tentang pajak e-commerce bahwa General Department Taxation (GDT) memulai pemberlakuan PPN atas e-commerce mulai 1 April 2022,” tuturnya seperti dilansir khmertimeskh.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kebijakan ini membuat wajib pajak terdaftar yang menerima barang atau jasa digital atau kegiatan pedagangan elektronik dari nonresiden harus membayar PPN sebesar 10% atas nama nonresiden di bawah mekanisme pengisian balik PPN.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari Presiden Asosiasi Teknologi Digital Kamboja Chhin Ken. Menurutnya, kebijakan PPN tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik.

“Sejalan dengan ekonomi negara yang beralih ke digital, saya pikir ini adalah langkah yang baik untuk menerapkan kebijakan pemerintah,” kata Ken.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Namun, Ken mengingatkan pemberlakuan PPN atas pedagangan elektronik akan meningkatkan beban yang harus ditanggung oleh pelanggan saat menerima barang dan jasa dari transaksi perdagangan elektronik.

Tak hanya itu, sambungnya, pemberlakuan PPN atas transaksi perdagangan elektronik juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha yang terdaftar dan tidak terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6