UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

Mudah Bayar Pajak Lewat E-Billing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 16:12 WIB
Mudah Bayar Pajak Lewat E-Billing

Sejumlah narasumber sosialisasi mekanisme penyetoran pajak secara online melalui e-billing bagi seluruh bendahara pengeluaran di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed). (Foto: Unimed)

MEDAN, DDTCNews – Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar focus group discussion (FGD) mengenai mekanisme penyetoran pajak secara online melalui e-billing bagi seluruh bendahara pengeluaran di lingkungan Unimed. Acara diskusi ini diadakan di Ruang Sidang A Biro Rektor Unimed, Medan, Selasa (21/6).

Diskusi ini diadakan guna meningkatkan kompetensi dan skill bagi para bendahara dalam membayar pajak secara online. Pembicara dari diskusi ini adalah beberapa perwakilan Kantor Dinas Perpajakan Medan Timur, Amruzal Mulia Nasution, Tamsin Ezet Siagian dan Muhammad Ikhsan. Acara dibuka oleh Rektor Unimed Prof. Syawal Gultom.

Dalam sambutannya, Gultom mengatakan Unimed perlu meningkatkan kompetensi dan skill para bendahara agar pemenuhan kewajiban pajak bisa lebih efektif. Hal itu nantinya akan meningkatkan integritas dalam hal pengelolaan dana, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

“Selama ini kita masih bayar pajak dalam bentuk offline, tapi dengan kebijakan baru pembayaran online ini, maka kita harus siap mematuhinya,” tukas Gultom.

Menurut salah satu pembicara, Amruzal, terdapat beberapa alasan penggunaan e-billing, salah satunya adalah untuk kemudahan bagi masyarakat. Dengan aplikasi ini, bayar pajak bisa jadi lebih nyaman dan fleksibel.

“Ini bisa mengurangi pemakaian kertas dan memudahkan masyarakat membayar pajak. Aplikasi ini cepat, mudah, nyaman, dan fleksibel,” ujar Amruzal.

Fasilitas pembayaran pajak secara elektronik atau e-billing ini adalah bagian dari sistem penerimaan negara yang diadministrasikan oleh Ditjen Pajak yang menerapkan billing system dengan kode billing tertentu.

Transaksi e-billing ini dapat dilakukan melalui teller bank/pos persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking dan electronic data capture (EDC). Atas pembayaran/penyetoran pajak tersebut, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya