UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

Mudah Bayar Pajak Lewat E-Billing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 16:12 WIB
Mudah Bayar Pajak Lewat E-Billing

Sejumlah narasumber sosialisasi mekanisme penyetoran pajak secara online melalui e-billing bagi seluruh bendahara pengeluaran di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed). (Foto: Unimed)

MEDAN, DDTCNews – Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar focus group discussion (FGD) mengenai mekanisme penyetoran pajak secara online melalui e-billing bagi seluruh bendahara pengeluaran di lingkungan Unimed. Acara diskusi ini diadakan di Ruang Sidang A Biro Rektor Unimed, Medan, Selasa (21/6).

Diskusi ini diadakan guna meningkatkan kompetensi dan skill bagi para bendahara dalam membayar pajak secara online. Pembicara dari diskusi ini adalah beberapa perwakilan Kantor Dinas Perpajakan Medan Timur, Amruzal Mulia Nasution, Tamsin Ezet Siagian dan Muhammad Ikhsan. Acara dibuka oleh Rektor Unimed Prof. Syawal Gultom.

Dalam sambutannya, Gultom mengatakan Unimed perlu meningkatkan kompetensi dan skill para bendahara agar pemenuhan kewajiban pajak bisa lebih efektif. Hal itu nantinya akan meningkatkan integritas dalam hal pengelolaan dana, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

“Selama ini kita masih bayar pajak dalam bentuk offline, tapi dengan kebijakan baru pembayaran online ini, maka kita harus siap mematuhinya,” tukas Gultom.

Menurut salah satu pembicara, Amruzal, terdapat beberapa alasan penggunaan e-billing, salah satunya adalah untuk kemudahan bagi masyarakat. Dengan aplikasi ini, bayar pajak bisa jadi lebih nyaman dan fleksibel.

“Ini bisa mengurangi pemakaian kertas dan memudahkan masyarakat membayar pajak. Aplikasi ini cepat, mudah, nyaman, dan fleksibel,” ujar Amruzal.

Fasilitas pembayaran pajak secara elektronik atau e-billing ini adalah bagian dari sistem penerimaan negara yang diadministrasikan oleh Ditjen Pajak yang menerapkan billing system dengan kode billing tertentu.

Transaksi e-billing ini dapat dilakukan melalui teller bank/pos persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking dan electronic data capture (EDC). Atas pembayaran/penyetoran pajak tersebut, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN