UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

Mudah Bayar Pajak Lewat E-Billing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 16:12 WIB
Mudah Bayar Pajak Lewat E-Billing

Sejumlah narasumber sosialisasi mekanisme penyetoran pajak secara online melalui e-billing bagi seluruh bendahara pengeluaran di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed). (Foto: Unimed)

MEDAN, DDTCNews – Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar focus group discussion (FGD) mengenai mekanisme penyetoran pajak secara online melalui e-billing bagi seluruh bendahara pengeluaran di lingkungan Unimed. Acara diskusi ini diadakan di Ruang Sidang A Biro Rektor Unimed, Medan, Selasa (21/6).

Diskusi ini diadakan guna meningkatkan kompetensi dan skill bagi para bendahara dalam membayar pajak secara online. Pembicara dari diskusi ini adalah beberapa perwakilan Kantor Dinas Perpajakan Medan Timur, Amruzal Mulia Nasution, Tamsin Ezet Siagian dan Muhammad Ikhsan. Acara dibuka oleh Rektor Unimed Prof. Syawal Gultom.

Dalam sambutannya, Gultom mengatakan Unimed perlu meningkatkan kompetensi dan skill para bendahara agar pemenuhan kewajiban pajak bisa lebih efektif. Hal itu nantinya akan meningkatkan integritas dalam hal pengelolaan dana, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

“Selama ini kita masih bayar pajak dalam bentuk offline, tapi dengan kebijakan baru pembayaran online ini, maka kita harus siap mematuhinya,” tukas Gultom.

Menurut salah satu pembicara, Amruzal, terdapat beberapa alasan penggunaan e-billing, salah satunya adalah untuk kemudahan bagi masyarakat. Dengan aplikasi ini, bayar pajak bisa jadi lebih nyaman dan fleksibel.

“Ini bisa mengurangi pemakaian kertas dan memudahkan masyarakat membayar pajak. Aplikasi ini cepat, mudah, nyaman, dan fleksibel,” ujar Amruzal.

Fasilitas pembayaran pajak secara elektronik atau e-billing ini adalah bagian dari sistem penerimaan negara yang diadministrasikan oleh Ditjen Pajak yang menerapkan billing system dengan kode billing tertentu.

Transaksi e-billing ini dapat dilakukan melalui teller bank/pos persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking dan electronic data capture (EDC). Atas pembayaran/penyetoran pajak tersebut, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan