Universitas Trisakti

Mewujudkan Era Baru Hubungan Otoritas dengan Wajib Pajak Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:04 WIB
Mewujudkan Era Baru Hubungan Otoritas dengan Wajib Pajak Lewat Ini

Managing Partner DDTC Darussalam, Founding and Managing Director of Eksakta Strategic Sutan R.H. Manurung, Ketua Program Studi Sarjana Terapan (D-4) Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Tri Kunawangsih P., dan Dosen Tetap FEB Usakti Licke Bieattant. 

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak akan memunculkan era baru sistem pajak di Indonesia. Pada gilirannya, hubungan antara otoritas dan wajib pajak juga akan terpengaruh.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penerbitan UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) memunculkan era baru sistem pajak dengan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Adanya era baru ini mau tidak mau akan membawa pengaruh pada bagaimana relasi hubungan antara otoritas dan wajib pajak,” ujarnya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Program D-4 Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam acara ini, Darussalam mengungkapkan 3 aspek yang membawa era baru hubungan otoritas pajak dengan wajib pajak. Pertama, era baru melalui kepatuhan kooperatif. Interaksi dalam kerangka kepatuhan kooperatif memuat kepercayaan, kolaborasi, dan pemenuhan kebutuhan satu sama lain.

Kepatuhan kooperatif menjadi jawaban untuk menghindarkan wajib pajak dari biaya kepatuhan yang meningkat, menjamin kepastian pada saat lingkungan berubah, serta menjadi mekanisme perlindungan hak-hak wajib pajak.

Melalui paradigma kepatuhan kooperatif, perlakuan terhadap tiap wajib pajak dapat disesuaikan dengan tingkat kepatuhannya. Perlakuan terhadap wajib pajak yang tidak ingin patuh harus berbeda dengan wajib pajak yang sudah patuh. Hal ini memunculkan kepastian dan keadilan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Jadi, transparansi itu dipertukarkan untuk mendapatkan kepastian,” imbuh Darussalam.

Kedua, era baru melalui simplifikasi. Menurut Darussalam, simplifikasi pajak dapat menjadi upaya untuk mengurangi kompleksitas sistem pajak. Upaya simplifikasi perlu diterapkan dalam Batasan tidak mendistorsi pencapaian tujuan-tujuan pajak.

Darussalam menjabarkan beberapa simplifikasi yang dapat dijalankan antara lain simplifikasi kebijakan pajak; peraturan dan ketentuan pajak; administrasi pajak; serta mekanisme kepatuhan atau interaksi antara wajib pajak, pemungut pajak, dan otoritas pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berbagai upaya simplifikasi pajak terus dilakukan pemerintah. Dengan adanya UU HKPD, simplifikasi dilakukan dengan pengurangan jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Adanya PP 23/2018, sambungnya, pemerintah melakukan simplifikasi pajak untuk UKM. Selain itu, simplifikasi juga dapat terlihat dari implementasi bukti potong unifikasi.

Keempat, era baru melalui teknologi. Pemanfaatan teknologi juga perlu ditekankan untuk membantu menciptakan proses administrasi yang sederhana dan pelayanan terhadap wajib pajak yang lebih baik. Simak pula ‘Reformasi Pajak Ditopang Teknologi, Anda Sudah Siap?’.

Hingga saat ini, keterlibatan teknologi terus meningkat sehingga memungkinkan sistem pajak untuk beradaptasi mengikuti perkembangan lanskap bisnis dan ekonomi. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Founding and Managing Director of Eksakta Strategic Sutan R.H. Manurung sepakat simplifikasi menjadi salah satu aspek penting dalam reformasi pajak yang perlu terus dilakukan. Pada saat bersamaan, otoritas juga perlu untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Dalam konteks era baru hubungan otoritas dan wajib pajak, sambungnya, perlu juga peningkatan edukasi dan kesadaran perpajakan. Hal ini akan berkorelasi dengan kepatuhan wajib pajak sehingga mampu mendukung kenaikan tax ratio.

“Apalagi, kontribusi penerimaan pajak dalam total pendapatan negara sangat besar,” kata Sutan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ketua Program Studi Sarjana Terapan (D-4) Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Tri Kunawangsih P. dalam pembukaan webinar ini juga menegaskan besarnya peran penerimaan pajak, terutama dalam masa pandemi seperti sekarang.

Oleh karena itu, hubungan yang tercipta antara otoritas dan wajib pajak juga penting untuk dilihat. Apalagi, pemerintah juga sudah memanfaatkan teknologi agar wajib pajak mendapat kemudahan dari sisi administrasi.

“Dengan adanya kemudahan itu, harapannya wajib pajak dapat patuh dan negara bisa menghimpun pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam acara yang menghadirkan Dosen Tetap FEB Usakti Licke Bieattant sebagai moderator. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?