PEMBANGUNAN sumber daya manusia (SDM) yang unggul merupakan salah satu dari 5 (lima) prioritas utama dari Presiden Joko Widodo dalam periode 2019-2024. Dalam upaya tersebut, berbagai kebijakan telah ditempuh oleh pemerintah, tak terkecuali dari sektor pajak.
Salah satu perkembangan terbaru dari kebijakan pajak dalam memberikan kemudahan bagi lembaga pendidikan adalah melalui terbitnya PMK No. 68 Tahun 2020. Beleid tersebut salah satunya mengatur mengenai perlakuan pajak untuk sisa lebih yang diterima atau diperoleh oleh lembaga pendidikan.
Lantas, apa saja yang menjadi substansi dari PMK No. 68 Tahun 2020? Bagaimana perguruan tinggi menyikapi kebijakan perlakuan pajak untuk sisa lebih tersebut? Apa saja harapan dari perguruan tinggi terhadap fasilitas pajak yang diberikan pemerintah?
Pada episode DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi berdiskusi dengan Dosen Tax Accounting Program dan Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Kristen Petra, Agus Arianto Toly mengenai perlakuan PPh lembaga pendidikan serta peluangnya untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia.
Ingin tahu seperti apa isi episode kali ini? Yuk simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan ikuti kuis dengan hadiah menarik!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.