TAJUK PAJAK

Menilai Capaian Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 20:01 WIB
Menilai Capaian Tax Amnesty Ilustrasi pelayanan tax amnesty di kantor pajak (Foto: DDTCNews)

PERIODE pengampunan pajak (tax amnesty) tahap pertama sudah berakhir. Berbagai capaian, baik yang bisa dinilai secara kuantitatif maupun yang secara kualitatif, semua dapat dilihat dan dicermati, apakah capaian-capaian tersebut sudah optimal, atau belum optimal.

Dari sisi penerimaan jangka pendek, jumlah uang tebusan yang terkumpul selama periode pertama tax amnesty mencapai Rp97,2 triliun. Angka ini setara dengan 59% dari target penerimaan uang tebusan Rp165 triliun. Dari sisi ini, pencapaian uang tebusan cukup optimal.

Termasuk jika tax amnesty ini dibandingkan dengan capaian tax amnesty di negara lain. Cuma, membandingkan capaian ini harus hati-hati. Selain momentumnya berbeda, tax amnesty punya berbagai fitur, yang bisa dipakai di satu negara tetapi tidak dipakai di negara lain.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sementara itu, dari sisi penarikan uang yang selama ini disimpan di luar negeri, atau repatriasi, terlihat belum optimal. Dari total repatriasi yang ditargetkan sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat terserap pada 3 bulan pertama ini baru Rp137 triliun atau 14% dari target.

Begitu pun dengan segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Maklum, sampai akhir periode pertama, penerimaan uang tebusan segmen ini hanya Rp170 miliar, jauh lebih sedikit bahkan dari penerimaan uang tebusan dari orang pribadi UMKM sebesar Rp2,63 triliun.

Itulah sebabnya, keinginan pemerintah memfokuskan kepesertaan tax amnesty pada segmen UMKM, juga repatriasi, sangat bisa dipahami. Potensi yang ada pada kedua segmen ini, seperti yang juga diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, masih cukup besar.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dari sisi keuntungan jangka panjang, hingga akhir periode pertama telah diterima 372.048 Surat Pernyataan Harta (SPH), dengan jumlah SSP 338.893 dan jumlah WP 366.757. Dari jumlah wajib pajak (WP) itu, sekitar 11.920 di antaranya adalah WP yang sama sekali baru.

Sisanya, 7.899 adalah WP yang baru terdaftar sebelum program tax amnesty dilaksanakan, lalu sebanyak 68.422 adalah WP yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, dan berikutnya sebanyak 219.170 adalah WP yang belum melapor SPT dengan benar.

Jika dibandingkan dengan potensi jumlah WP di Indonesia, keuntungan jangka panjang dari program tax amnesty berupa meluasnya basis pajak dan meningkatnya kepatuhan, terlihat belum optimal. Dibutuhkan upaya lebih keras untuk memaksimalkan keuntungan dari sisi ini.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menunjukkan bagaimana negara memperlakukan peserta tax amnesty. Kerahasiaan data tetap terjamin, dan peserta yang sudah masuk tidak serta-merta dilabeli sebagai pengemplang pajak yang mendapatkan belas kasihan.

Mungkin benar ada peserta tax amnesty yang dahulu sengaja mengemplang pajak. Namun, tetap saja simpulan seperti itu tidak bisa dipukul-samaratakan. Sebab ada peserta tax amnesty yang sebetulnya termasuk kategori WP patuh, dan ini bukan jenis WP pengemplang pajak.

Paling tidak ada 4 kemungkinan lain yang menjelaskan kenapa ada WP patuh yang ikut tax amnesty. Pertama, WP lupa tidak memasukkan harta, tetapi bukan berarti dia belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Bisa jadi atas hartanya itu sudah dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Kedua, WP lalai dalam melaporkan hartanya, tapi bukan berarti itu berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Bisa jadi harta tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak, tetapi WP yang bersangkutan lalai dan tidak melaporkannya.

Ketiga, WP tidak tahu, misalnya karena WP beranggapan harta yang dimiliki adalah warisan atau hibah yang bukan merupakan objek PPh. Keempat, bisa saja harta tersebut bukan berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Beberapa kemungkinan itu perlu dibuka terutama agar pemerintah maupun masyarakat tidak serta-merta menghakimi dan memperlakukan peserta tax amnesty seperti layaknya seorang pendosa. Dengan perspektif ini, selaiknya kebijakan tax amnesty dapat semakin diterima.

Dampaknya, berbagai keraguan yang semula masih menahan WP untuk mengikuti program tax amnesty bisa semakin terkikis, sehingga program tax amnesty untuk periode kedua dan ketiga nanti dapat berjalan lebih baik lagi. Semoga!*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN