UNIVERSITAS KRISTEN PETRA

Mengurai Benang Kusut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Mei 2016 | 19:07 WIB
Mengurai Benang Kusut Tax Amnesty

Suasana kuliah umum pajak di Universitas Kristen Petra, Surabaya. (Foto: DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Program Akuntansi Pajak Universitas Kristen Petra menyelenggarakan kuliah umum pajak di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jumat (27/05). Kuliah umum ini diselenggarakan atas kerja sama Program Akuntansi Pajak Universitas Kristen Petra dan DDTC.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Program Akuntansi Pajak angkatan 2013 dan 2014 ini bertujuan untuk memberi terang atas kontroversi kebijakan tax amnesty. Pembicara yang dihadirkan merupakan seorang peneliti kenamaan di dunia pajak sekaligus partner DDTC, yaitu B. Bawono Kristiaji.

Kristiaji menjelaskan bagaimana pentingnya peran tax amnesty sebagai opsi kebijakan yang relevan untuk meningkatkan penerimaan dalam situasi pajak yang lemah saat ini. “Selama 2006 hingga 2015, penerimaan pajak di Indonesia selalu mengalami shortfall, kecuali di 2008,” jelasnya dalam kuliah umum tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Peneliti yang baru saja meraih penghargaan Confédération Fiscale Européenne (CFE) Award Albert J. Radler Medal 2015 atas tesisnya ini, mengungkapkan adanya tujuan besar di balik tax amnesty, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan sebagai awal reformasi pajak.

Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra berdiri pada tahun 1994. Program tersebut dirancang dengan visi untuk menghasilkan seorang 'tax thinker' yang mampu mengintegrasikan kompetensi akuntansi dan pajak.

Seorang tax thinker itu juga diharapkan mampu berpikir dan bertindak strategis, tidak hanya dibatasi pada level teknis penghitungan dan pelaporan, tetapi juga dalam level kebijakan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya