HINGGA saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal terkait pandemi COVID-19 yang sejak 13 April 2020, melalui Keppres No. 12/2020, telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Berbagai kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi COVID-19. Salah satunya yaitu berkaitan dengan proses pemeriksaan.
Pemerintah melalui Perpu No.1/2020, Surat Edaran Nomor SE-13/PJ/2020, dan Surat Edaran Nomor SE-22/PJ/2020 telah mengatur beberapa kebijakan atau petunjuk pelaksanaan sehubungan dengan proses pemeriksaan selama periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19.
Prosedur Pemeriksaan yang Telah Diatur
PERPU No.1/2020 dan SE-22/PJ/2020 telah mengatur perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) sehubungan dengan permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP menjadi paling lama 18 bulan apabila jangka waktu tersebut berakhir dalam periode 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 sesuai Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.
SE-13/PJ/2020 telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut.
Prosedur Pemeriksaan yang Belum dan Perlu Diatur
BEBERAPA prosedur terkait pemeriksaan dalam masa pandemi COVID-19 telah diatur dalam Perpu No.1/2020, SE-13/PJ/2020, dan SE-22/PJ/2020. Namun, terdapat tahapan atau prosedur pemenuhan hak wajib pajak terkait pemeriksaan yang perlu diatur lebih lanjut karena pada praktiknya wajib pajak menemukan kendala apabila harus menerapkan ketentuan yang berlaku.
Pertama, terkait dengan tata cara penyampaian permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan SPHP. Berdasarkan Pasal 42 PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan SPHP yang disampaikan secara langsung atau melalui faksimili.
Hal ini tentu menimbulkan kendala bagi wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan secara langsung dan tidak memiliki mesin faksimili terlebih setelah diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 sejak 31 Maret 2020.
Kedua, terkait dengan tata cara penyampaian pengungkapan ketidakbenaran. Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, wajib pajak berhak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran terhadap pengisian SPT sebelum SKP diterbitkan. Sesuai ketentuan yang berlaku surat pengungkapan harus disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tentu menimbulkan kendala bagi wajib pajak karena pelayanan secara langsung di KPP ditiadakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Ketiga, terkait dengan tata cara penyampaian permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QA) beserta pembahasannya. Berdasarkan Pasal 13 huruf g dan Pasal 47 PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK-184/PMK.03/2015, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan QA yang disampaikan secara langsung atau melalui faksimili.
Hal ini tentu menimbulkan kendala seperti penyampaian permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan SPHP. Kemudian, berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK-184/PMK.03/2015, Tim QA dengan wajib pajak melaksanakan pembahasan QA. Pada praktiknya, pembahasan QA dilakukan secara langsung di KPP. Hal ini tentu menimbulkan kendala karena adanya kebijakan work from home (WFH) yang diberlakukan bagi pegawai DJP dan bagi pegawai Wajib Pajak ataupun kuasa Wajib Pajak.
Pemeriksaan Tidak Termasuk di Dalam Ruang Lingkup PMK-29/2020 dan KEP-178/2020?
OTORITAS telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2020 dan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020. Kedua beleid tersebut mengatur mengenai kebijakan perpanjangan jangka waktu pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi COVID-19. Pertanyaannya, apakah prosedur pemeriksaan tercakup di dalam ruang lingkup beleid tersebut.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, pemeriksaan merupakan kegiatan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau pemenuhan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, apakah prosedur pemeriksaan termasuk di dalam ruang lingkup PMK-29/2020 dan KEP-178/2020 karena kedua beleid tersebut tidak mengatur kegiatan penegakan hukum tetapi kegiatan pelayanan.
Harapan Adanya Harmonisasi Hukum dan Layanan Elektronik
TAHAP atau prosedur pemeriksaan mulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), SPHP sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan satu rangkaian kegiatan yang telah diatur di dalam PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK-184/PMK.03/2015. Dalam masa Covid-19, apabila ada perubahan terhadap norma hukum dalam peraturan tersebut, diharapkan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Tujuannya, agar jangan sampai prosedur yang sama-sama terkena dampak pandemi COVID-19, tetapi diatur berbeda.
Selain harmonisasi hukum, pemanfaatan layanan elektronik untuk proses pemeriksaan dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 saat ini sangatlah penting untuk memudahkan interaksi dan menjaga keamanan wajib pajak dan pegawai Ditjen Pajak.
Masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Ditjen Pajak sendiri diperpanjang dari yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 sesuai SE-23/PJ/2020. Dengan adanya SE ini, masa berlaku penghentian sementara aktivitas tatap muka di tempat pelayanan perpajakan secara otomatis juga diperpanjang.
Penyampaian permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan SPHP, penyampaian pengungkapan ketidakbenaran SPT, penyampaian permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim QA tentunya menjadi tidak dapat dilakukan secara langsung.
Oleh karena itu, Penulis mengharapkan agar kegiatan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui DJP Online atau melalui email masing-masing unit kerja DJP sesuai KPP terdaftar wajib pajak. Seluruh pembahasan dan penjelasan secara lisan termasuk pembahasan dengan tim QA pun diharapkan dapat dilakukan melalui video conference. (Disclaimer)
(Disclaimer)Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sebaiknya uji kepatuhan tetap dijalankan u memastikan bhw tidak terjadi "penumpang gelap perpajakan" ..