PAJAK INTERNASIONAL

Mengevaluasi Efektivitas Thin Capitalization Rules untuk Perangi BEPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 18:56 WIB
Mengevaluasi Efektivitas Thin Capitalization Rules untuk Perangi BEPS

PRINSIP netralitas dalam pajak sangat penting dalam mengurangi distorsi ekonomi akibat penyimpangan motif perilaku oleh para pelaku usaha dalam membuat keputusan bisnisnya.

Namun, kurangnya koordinasi dalam konteks pajak internasional – yang disebabkan oleh tarif pajak dan sistem yang berbeda-beda antar yuridiksi – tidak jarang menyebabkan sulitnya pengaplikasian prinsip netralitas itu. Salah satu contohnya adalah tindakan pengurangan basis dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

Tindakan BEPS ini mengubah struktur pendanaan suatu perusahaan multinasional yang disesuaikan dengan ketentuan pajak yang berlaku di masing-masing batas yuridiksi, tempat berlangsungnya aktivitas bisnis perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Salah satu rekomendasi OECD untuk menyiasati hal tersebut adalah dengan melakukan penggantian thin capitalization rules – peraturan yang memuat batasan rasio utang terhadap ekuitas – menjadi peraturan yang membatasi pengurangan bayar pajak dengan memanfaatkan bunga pinjaman. Simak Kamus Pajak ‘Memahami Konsep Thin Capitalization Rules’.

Ann Kayis-Kumar dalam bukunya berjudul ‘Taxing Multinationals’ bagian dari ATTA Doctoral Series, mengevaluasi efektivitas dari thin capitalization rules dalam mengurangi dampak penyimpangan perilaku BEPS perusahaan multinasional yang menggunakan basis konsep debt bias maupun cross-border funding bias.

Adapun tujuan dalam buku ini dibagi menjadi tiga pokok bahasan. Pertama, pembahasan mengenai konsep cross-border funding bias. Cross-border funding bias merupakan penyimpangan motif perilaku pendanaan korporasi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam artian yang lebih luas, dengan tidak hanya menggunakan instrumen pendanaan dari utang semata.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Seperti dijelaskan dalam buku tersebut, konsep cross-border funding bias mencakup berbagai aktivitas pendanaan seperti pemberian lisensi (licensing) dan penyewaan (leasing).

Secara lebih spesifik, debt bias lebih memfokuskan pada motif perusahaan multinasional dalam mengubah struktur pendanaan perusahaan, yaitu kecenderungan ‘mengagungkan’ utang sebagai alat untuk memanfaatkan celah dalam sistem pajak internasional dan alat untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak mereka.

Kedua, pembahasan melalui analisis komparasi dari segi hukum yang juga mengupas permasalahan yang dihadapi dari penanganan debt bias melalui thin capitalization rules. Bahasan disajikan dengan menganalisis respons kebijakan yang telah dijalankan di berbagai negara, seperti Australia, Belgia, dan Italia, dengan mengacu pada rekomendasi OECD di dalam proses maupun hasilnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Buku yang diterbitkan oleh Australian Tax Teacher Association ini juga memperdalam pembahasan dengan membangun model kuantitatif yang dapat mensimulasikan kompleksitas dari perencanaan pajak berbasis cross-border intercompany funding.

Model-model yang disimulasikan terdiri dari perhitungan respons atas kebijakan dengan suatu kerangka penggabungan yang diaplikasikan ke dalam beberapa skenario kebijakan melalui pendekatan model optimisasi.

Pada bagian akhir, buku ini memaparkan hasil riset penulis yang fokus pada penyetaraan perlakuan pajak atas aktivitas cross-border intercompany. Hal ini terkait apakah penyetaraan pajak yang dapat dikurangkan dari aktivitas pendanaan antarperusahaan berkarakteristik sama akan dapat mengurangi celah perencanaan pajak.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Analisis komprehensif yang dimuat di dalam buku ini mengacu tidak hanya pada analisis komparasi kebijakan dari sisi hukum semata. Namun, buku ini juga memuat analisis simulasi kuantitatif dari berbagai skenario kebijakan yang akan dijalankan.

Buku ini sangatlah menarik untuk dijadikan referensi dalam mendalami isu pajak internasional dan menelaah kekurangan dari kebijakan yang telah dijalankan pemerintah saat ini. Tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?