STATISTIK CUKAI

Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

Dian Kurniati | Rabu, 21 Februari 2024 | 14:35 WIB
Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

PEMANFAATAN produk hasil tembakau mengalami perkembangan pesat dalam 1 dekade terakhir. Varian produk hasil tembakau kini tidak hanya rokok, tetapi juga rokok elektrik, patch nikotin, permen karet, inhaler, semprotan, dan tablet isap.

Publikasi berjudul An Overview of National-Level Excise Taxes on e-Cigarettes Across the World dari International Society for the Prevention of Tobacco Induced Diseases (2023) mencatat rokok elektrik atau e-cigarette termasuk yang paling populer dan menyebar dengan cepat ke berbagai negara. Penjualan rokok elektrik secara global diproyeksi mencapai US$21,2 miliar pada 2020.

Publikasi tersebut ditulis oleh Qinghua Nian, Kevin Welding, dan Zheng Dai. Nian dan Welding merupakan peneliti Institute for Global Tobacco Control di Johns Hopkins University, sedangkan Dai adalah peneliti di Department of Economics, The George Washington University.

Sebagai informasi, meskipun dampak kesehatan jangka panjang belum sepenuhnya dipahami, World Health Organization (WHO) menyatakan konsumsi rokok elektrik yang mengandung nikotin dapat membahayakan kesehatan. Tidak mengherankan jika banyak negara mulai mengendalikan konsumsinya.

Hingga Juli 2023, setidaknya 39 negara berupaya membatasi konsumsi rokok elektrik menggunakan instrumen cukai. Italia tercatat menjadi negara pertama yang mengenakan cukai rokok elektrik sejak 2014.

Penelitian juga menunjukkan ada 3 opsi berbeda untuk mengenakan cukai pada rokok elektrik, yakni skema tarif spesifik, ad valorem, dan kombinasi keduanya. Dari 39 negara yang mengenakan cukai rokok elektrik, sebanyak 32 negara atau 82,1% menggunakan skema tarif spesifik, sedangkan 5 negara atau 12,8% memakai skema ad valorem. Sisanya, 2 negara atau 5,1% memakai kombinasi keduanya.

Di antara 34 negara yang mengenakan cukai dengan tarif spesifik, 26 negara atau 76,5% menerapkan tarif spesifik berdasarkan volume cairan, unit cartridge, unit perangkat, atau konsentrasi nikotin (miligram/mililiter). Sementara itu, 8 negara atau 23,5% memiliki tingkat yang bervariasi berdasarkan konsentrasi nikotin, garam nikotin dalam cairan, atau jenis perangkat.

Di antara negara-negara yang mengenakan tarif spesifik berdasarkan volume cairan, tarif terendah tercatat di Latvia dengan nilai US$0,01 per mililiter dan tarif tertinggi ada di Korea Selatan senilai US$1,38 per mililiter. Meski demikian, sebanyak 20 negara atau 90,9% menggunakan tarif lebih dari US$0,5 per mililiter.

Kemudian, Swedia menjadi salah satu negara yang mengenakan tarif spesifik dengan mempertimbangkan variabel konsentrasi nikotin dan formulasi cairan. Negara ini mengenakan tarif cukai rokok elektrik dengan konsentrasi nikotin lebih dari atau sama dengan 15 miligram/mililiter senilai US$0,39 per mililiter, hampir 2 kali lipat dari tarif produk serupa jika konsentrasi nikotin kurang dari 15 miligram/mililiter senilai US$0,20 per mililiter.

Di sisi lain, Filipina mengenakan tarif cukai rokok elektrik jenis salt nicotine senilai US$0,76 per mililiter, hampir 8 kali lipat tarif cukai patch nicotine untuk produk serupa jenis freebase senilai US$0,10 per mililiter.

Mengenai penggunaan jenis perangkat, Israel dan Indonesia mengenakan tarif cukai yang jauh lebih tinggi pada sistem tertutup (perangkat sekali pakai dan pod/cartridge sekali pakai) dibandingkan sistem terbuka yakni masing-masing US$0,41 dan US$0,03 per mililiter.

Sementara itu, ada 7 negara yang mengenakan cukai dengan skema ad valorem. Tarifnya berkisar antara 30% dari harga jual, misalnya di Nepal, hingga 360% dari harga jual seperti di Israel.

Keterangan:
*Mesir dan Israel mengenakan cukai tarif spesifik dan ad valorem pada rokok elektrik.
** Portugal, Swedia, Ukraina dan Uzbekistan mengenakan cukai hanya pada cairan yang mengandung nikotin; Italia mengenakan cukai pada cairan dengan nikotin (US$0,14/mililiter) dan tanpa nikotin (US$0,09/mililiter). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan