BUKU berjudul Moneyland: Why Thieves & Crooks Now Rule the World & How to Take it Back karya Oliver Bullough ini membuka sisi gelap dari globalisasi keuangan yang minim transparansi dan dikuasai pemerintahan sarat oligarki serta para pelaku kejahatan.
Tujuan mendasar Bullough adalah untuk menggali berbagai istilah seperti offshore, tax havens, atau shell company yang berkembang dalam beberapa dekade terakhir, Menurutnya, keberadaan itu semua telah sangat merusak banyak negara yang relatif miskin tetapi menguntungkan tempat-tempat yang kaya.
Pada bagian awal, penulis menggambarkan cara para penjahat menyembunyikan kekayaan mereka di negara-negara yang disebut dengan istilah ‘moneyland’. Pada intinya, negara-negara tersebut malah cenderung melindungi mereka dengan menyusun aturan-aturan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Penulis mendefinisikan ‘moneyland’ tidak hanya sebagai negara suaka pajak atau semacamnya, tetapi juga negara-negara yang melindungi para penjahat keuangan ataupun orang-orang yang memiliki status dan kekayaan tinggi.
Lebih lanjut, Bullough menuntun pembaca untuk memahami beberapa istilah yang ada dengan kejadian masa lampau. Misalnya, istilah offshore muncul sejak adanya stasiun radio yang dapat melakukan siaran terhadap warga Inggris di luar yurisdiksi karena rasa frustasi masyarakat kala itu terhadap BBC sebagai satu-satunya pemegang hak siar di Inggris.
Konsep seperti ini pada akhirnya diterapkan oleh dunia perbankan di Inggris pada1950-an dengan memisahkan akun transaksi keuangan. Dengan kata lain, akun yang melibatkan transaksi-transaksi ‘normal’ atau yang disebut dengan onshore dipisahkan dari akun yang melibatkan transaksi-transaksi ‘gelap’ yang disebut dengan offshore.
Selanjutnya, penulis juga menjabarkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di Ukraina. Menurutnya, sistem kesehatan tidak didesain untuk kepentingan masyarakat, melainkan hanya sebagai mesin penghasil uang dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut ditandai dengan melambungnya harga obat-obatan yang dijual ke masyarakat luas meskipun pihak rumah sakit telah mendapatkan bantuan terhadap fasilitas dan infrastruktur dari pemerintah setempat.
Pada bagian lain, penulis juga menceritakan bagaimana ‘moneyland’ lebih berpihak pada masyarakat yang berstatus dan kaya dengan praktik-praktik seperti penjualan paspor, perlindungan kekayaan, hingga perlindungan terhadap reputasi mereka.
Sebagai contoh, seseorang berkewarganegaraan Palestina dapat memiliki paspor Republik Dominika dengan merogoh kocek hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat, belum termasuk biaya-biaya lainnya. Negara-negara lain seperti Antigua dan Barbuda, Santa Lusia dan Grenada, Santa Kitts, Malta, serta Siprus juga telah meraup jutaan euro dari adanya praktik serupa.
Selain itu, orang kaya di negara-negara ‘moneyland’ juga meminimalkan kontribusi pajak mereka dengan mendirikan perwalian di tempat-tempat rahasia. Shell company atau perusahaan cangkang dibentuk dan direformasi dengan sangat cepat sehingga terus menyulitkan otoritas yang berwenang untuk dapat melacak asetnya.
Pada bagian akhir, penulis memaparkan tindakan Amerika Serikat melawan praktik-praktik tersebut, salah satunya dengan menyasar berbagai bank di Swiss. Di samping itu, dibahas pula kecerdikan dari para pengacara dan bankir untuk membuat ‘moneyland’ lebih kuat dan lebih aman dari sebelumnya.
Buku ini sangat bagus untuk menambah wawasan pembaca mengenai seluk-beluk kejahatan keuangan yang terjadi saat ini atau pada masa-masa sebelumnya. Penulis memaparkan istilah-istilah yang ada dengan cara yang menarik dan disertai dengan praktiknya di berbagai negara yang dilandaskan atas fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Pada intinya, pesan Oliver Bullough dalam buku ini tertuang dalam satu kalimat kiasan, yaitu “uang mengalir melintasi perbatasan, tetapi hukum tidak”. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.